Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan Penjara
Majelis hakim berikan kesempatan terdakwa untuk pledoi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, dua YouTuber di Kota Medan, dituntut masing-masing delapan bulan penjara. Keduanya, dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik oknum polisi melalui video YouTube.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing selama 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Disurati Juga, YouTuber Medan Kecewa dan Jual Produk Eigernya Miliknya
1. Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, telah menyerang saksi korban dan membuat rasa malu saksi korban, tidak memiliki izin untuk mengupload ke medsos dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Dihadapan majelis hakim diketuai, Ahmad Sumardi, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 dari UU RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ngakak Parah! 10 Tutorial di YouTube Ini Sangat Gak Berfaedah