Buronan Kasus Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 Miliar Ditangkap
Meilani ditangkap di rumah kontrakannya di Medan Amplas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Terpidana kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Meilani (52), ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (20/1) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022) mengatakan terpidana Meilani ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Handy Talky Dilimpahkan
1. Terpidana Meilani ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas
Mantan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar ini sebelumnya dihukum lima tahun penjara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 2020.
"Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan jaksa wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan.
Baca Juga: Murid SD Diduga Disuntik Vaksin Kosong, Polda Sumut Sita Barang Bukti