BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat JKK
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Peristiwa kebocoran gas kembali terjadi dan merenggut nyawa dua orang pekerja yang mengakibatkan keduanya tewas karena diduga keracunan gas saat bekerja di dalam gorong-gorong yang terletak di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Pasca kejadian itu, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait. Hasil dari penelusuran tersebut telah dipastikan bahwa korban atas nama Sumadi dan Risdian Syahidin merupakan peserta aktif dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Dugaan Elpiji Oplosan, DPRD Akan Panggil Pertamina dan PT HTJG
1. Masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menyatakan bahwa masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT yang dimiliki korban.
Selain itu jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJamsostek akan memberikan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
“Saya atas nama keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga korban. BPJamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris ini dapat diterima secepatnya, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Roswita.
Baca Juga: PGN Menjamin Layanan Gas Bumi Medan Terjaga Pasca Insiden