Bawa Sabu 26 Kilogram, Abadi Samad Pasrah Divonis Hukuman Mati
Ia terbukti mengantarkan dari Aceh menuju Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Abadi Samad (45) pasrah saat dihukum dengan pidana mati karena terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 26.457 gram (26,457 kilogram) dari Aceh menuju Jakarta. Warga Dusun Tgk di Mane Desa Tufah Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun Aceh menyatakan terima mendapat hukuman maksimal tersebut.
"Setelah majelis hakim membacakan putusan pidana mati, saya tanya gimana tanggapan terdakwa (Abadi Samad). Saya bilang kalau hukumannya sama dengan tuntutan (pidana mati). Terdakwa bilang terima. Mungkin dia pasrah dengan hukuman tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020) malam.
Baca Juga: Korupsi DBH PBB, Mantan Kadis dan Kabid PPKAD Labura Dituntut 4 Tahun
1. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati
JPU dari Kejatisu tersebut mengakui bahwa perkara dengan tuntutan dan vonis pidana mati ini baru pertama kali disidangkannya. "Ini baru pertama kali buat saya selama beberapa tahun saya bersidang," ujar Anita.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," tandas hakim dalam sidang via video call di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Aset Almarhum Zakir Husin Disita untuk Negara