TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Sabu 26 Kilogram, Abadi Samad Pasrah Divonis Hukuman Mati

Ia terbukti mengantarkan dari Aceh menuju Jakarta

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Abadi Samad (45) pasrah saat dihukum dengan pidana mati karena terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 26.457 gram (26,457 kilogram) dari Aceh menuju Jakarta. Warga Dusun Tgk di Mane Desa Tufah Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun Aceh menyatakan terima mendapat hukuman maksimal tersebut.

"Setelah majelis hakim membacakan putusan pidana mati, saya tanya gimana tanggapan terdakwa (Abadi Samad). Saya bilang kalau hukumannya sama dengan tuntutan (pidana mati). Terdakwa bilang terima. Mungkin dia pasrah dengan hukuman tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020) malam.

Baca Juga: Korupsi DBH PBB, Mantan Kadis dan Kabid PPKAD Labura Dituntut 4 Tahun

1. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU dari Kejatisu tersebut mengakui bahwa perkara dengan tuntutan dan vonis pidana mati ini baru pertama kali disidangkannya. "Ini baru pertama kali buat saya selama beberapa tahun saya bersidang," ujar Anita.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," tandas hakim dalam sidang via video call di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2020).

2. Marzuki juga divonis hukuman mati, tapi dia mengajukan banding

IDN Times/Sukma Shakti

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Untuk perkara ini, terdakwa Marzuki Ahmad alias Tengku juga dihukum dengan pidana mati. Bedanya, Marzuki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca Juga: Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Aset Almarhum Zakir Husin Disita untuk Negara

Berita Terkini Lainnya