Bahas 14 Pasal, Kemenkumham Sasar Kampus untuk Dialog Terbuka RKUHP
Bahas pasal-pasal krusial yang jadi perdebatan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada ratusan mahasiswa, di Auditorium Universitas Sumatra Utara, Kamis (13/10/2022).
Mengusung tajuk Kumham Goes to Campus, Kemenkumham bahas 14 pasal krusial RUU KUHP yang jadi perdebatan publik. Tujuannya, untuk menjaring aspirasi mahasiswa.
Baca Juga: Kemenkumham: Napi Koruptor Berhak Bebas Bersyarat Sesuai Ketentuan
1. Mahasiswa sebagai target audience
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan dipilihnya mahasiswa sebagai target audience, dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.
“Mahasiswa merupakan agent of change yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik,” ujar Eddy.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela Terdakwa