TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahas 14 Pasal, Kemenkumham Sasar Kampus untuk Dialog Terbuka RKUHP

Bahas pasal-pasal krusial yang jadi perdebatan publik

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada ratusan mahasiswa, di Auditorium Universitas Sumatra Utara, Kamis (13/10/2022).

Mengusung tajuk Kumham Goes to Campus, Kemenkumham bahas 14 pasal krusial RUU KUHP yang jadi perdebatan publik. Tujuannya, untuk menjaring aspirasi mahasiswa.

Baca Juga: Kemenkumham: Napi Koruptor Berhak Bebas Bersyarat Sesuai Ketentuan

1. Mahasiswa sebagai target audience

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan dipilihnya mahasiswa sebagai target audience, dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.

“Mahasiswa merupakan agent of change yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik,” ujar Eddy.

2. Bahas 14 pasal krusial yang masih menjadi perdebatan publik

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Dalam kegiatan itu, Eddy menyampaikan 14 pasal krusial yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.

Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan atau contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama atau penodaan agama (Pasal 302);

Lalu, tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).

Hal itu disampaikan Eddy di hadapan mahasiswa USU dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari universitas yang ada di sekitar kota Medan.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela Terdakwa

Berita Terkini Lainnya