Apotek di Medan Diminta Tidak Menjual Obat Sirop Praxion
BBPOM Medan melakukan pengawasan terhadap obat sirop ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Badan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah meminta pihak distributor Praxion untuk tidak menyebarkan obat tersebut ke apotek-apotek yang ada di Medan dan wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu dilakukan usai seorang korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), diduga setelah mengkonsumsi obat sirup ber merk Praxion di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Prexion itu sudah diperintahkan untuk ditahan dulu sementara di Sumut sampai hasil uji lab dan lain-lain yang dikaji oleh pusat. Tapi memang ditahan untuk sementara pasca kejadian di Jakarta," kata Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Kenali 5 Penyakit yang Bisa Sebabkan Gagal Ginjal
1. BBPOM Medan tengah melakukan pengawasan terhadap obat sirop ini
Martin juga menyampaikan, BBPOM telah melakukan komunikasi agar obat tersebut untuk tidak disebarkan dahulu di wilayah Sumatra Utara.
"Sudah dilakukan komunikasi kepada kepada kepala cabang distributor dan pabrik obat tersebut agar obat sirop Praxion ditahan dulu dan tidak disebarkan ke mana-mana," ungkapnya.
Kata Martin, saat ini pihaknya tengah berada di Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk melakukan pengawasan terhadap obat sirop ini. "Kita terus bergerak begitu mendapatkan info mengenai obat ini," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak panik. Karena obat ini telah ditahan yang artinya tidak diizinkan dijual untuk sementara.
Baca Juga: F1H2O di Danau Toba, Pertamina Pasok Avgas dan Pertamax Turbo