TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aniaya Pelajar, Mantan Satgas PDIP Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina menuntut mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI-Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala (46) selama 3 bulan penjara. 

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halpian Sembiring Meliala selama 3 bulan," ujar JPU Febrina Sebayang, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

1. Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AFL (17) yang videonya sempat viral di media sosial. Menurut JPU dari Kejati Sumut, hal yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa yang hadir di persidangan dengan memakai baju putih dan berkacamata ini dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

2. Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai mendengarkan tuntutan, pada Rabu (25/5/2022), terdakwa melalui penasehat hukumnya membacakan pembelaan (pledoi) secara lisan. Penasehat hukum memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Kemudian, Hakim Ketua, Oloan Silalahi menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan. 

Berita Terkini Lainnya