Aniaya Pelajar, Mantan Satgas PDIP Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara
Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina menuntut mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI-Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala (46) selama 3 bulan penjara.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halpian Sembiring Meliala selama 3 bulan," ujar JPU Febrina Sebayang, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.
1. Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan
Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AFL (17) yang videonya sempat viral di media sosial. Menurut JPU dari Kejati Sumut, hal yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa yang hadir di persidangan dengan memakai baju putih dan berkacamata ini dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.