Aniaya Pelajar, Mantan Satgas PDIP Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan

Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina menuntut mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI-Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala (46) selama 3 bulan penjara. 

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halpian Sembiring Meliala selama 3 bulan," ujar JPU Febrina Sebayang, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

1. Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan

Aniaya Pelajar, Mantan Satgas PDIP Hanya Dituntut 3 Bulan PenjaraIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AFL (17) yang videonya sempat viral di media sosial. Menurut JPU dari Kejati Sumut, hal yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa yang hadir di persidangan dengan memakai baju putih dan berkacamata ini dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

2. Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan

Aniaya Pelajar, Mantan Satgas PDIP Hanya Dituntut 3 Bulan PenjaraIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai mendengarkan tuntutan, pada Rabu (25/5/2022), terdakwa melalui penasehat hukumnya membacakan pembelaan (pledoi) secara lisan. Penasehat hukum memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Kemudian, Hakim Ketua, Oloan Silalahi menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan. 

3. Kasus penganiayaan berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Medan Johor

Aniaya Pelajar, Mantan Satgas PDIP Hanya Dituntut 3 Bulan PenjaraIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado.

"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos," lanjut Febrina.

Keesokan harinya, pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya. Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor, pada Jumat 24 Desember 2021 malam.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya