4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda Samosir
Keempatnya ditahan di Rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19, Kamis (17/3/2022). Adapun yang ditahan yakni Sekda Samosir, JS, MT dan SS selaku PPK kegiatan, dan SES selaku rekan.
"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan.
Baca Juga: Sejarah dan Seputar Batu Hobon di Samosir yang Penuh Misteri
1. Keempat tersangka ditahan di Kelas 1 Tanjung Gusta Medan
Dikatakannya, tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan keempat tersangka karena melakukan tindakan pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Masih Ingat Pelatih Dijewer Gubernur Edy? Begini Perkembangan Kasusnya