3 Pelaku Pembunuhan Divonis 1,8 Tahun, Istri Korban: Saya Gak Terima
Pembunuhan di warung Mie Aceh Pasar Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mahyudi (37) selaku pemilik salah satu warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru bersama pekerjanya, Mursalim (32) dan Agus Salim (33) bersamaan divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Abadi Bangun meninggal dunia. Putusan itu membuat istri korban, Eva Sihombing histeris.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020) sore.
1. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 2 tahun 2 bulan penjara
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang meringankan, ketiga terdakwa hanya membela diri karena diserang terlebih dahulu. "Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar hakim.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dan Septian Napitupulu masing-masing selama 2 tahun 2 bulan penjara.
Baca Juga: Erdina Sembiring Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta