TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Pelaku Pembunuhan Divonis 1,8 Tahun, Istri Korban: Saya Gak Terima

Pembunuhan di warung Mie Aceh Pasar Baru

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times - Mahyudi (37) selaku pemilik salah satu warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru bersama pekerjanya, Mursalim (32) dan Agus Salim (33) bersamaan divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Abadi Bangun meninggal dunia. Putusan itu membuat istri korban, Eva Sihombing histeris. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020) sore.

1. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 2 tahun 2 bulan penjara

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang meringankan, ketiga terdakwa hanya membela diri karena diserang terlebih dahulu. "Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar hakim.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dan Septian Napitupulu masing-masing selama 2 tahun 2 bulan penjara.

2. Mendengarkan vonis tersebut, istri dan kakak korban histeris serta berteriak-teriak di luar sidang

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Mendengarkan vonis tersebut, istri dan kakak korban histeris serta berteriak-teriak di luar sidang. "Saya gak terima pak hakim. Suami saya mati, tapi mereka divonis ringan," ucap mereka dihadapan majelis hakim.

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, dua orang wanita ini tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum. Bahkan, wanita ini nekat akan menyurati Presiden Jokowi. "Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil. Di mana keadilan," teriaknya.

"Katanya pak jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat Tuhan," ucap akak Ipar dari istri korban. Kakak kandung korban juga mengungkapkan bahwa adiknya saat itu sedang stroke. "Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," cetusnya.

Terpisah, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan menyebut akan menyurati Kejari Medan untuk menyarankan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara ini. "Kami akan surati Kejari untuk mengajukan banding," sebutnya.

Baca Juga: Erdina Sembiring Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta

Berita Terkini Lainnya