TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2.512 Pasutri Cerai di Medan, Media Sosial Jadi Salah Satu Pemicu

Usia pernikahan di bawah 5 tahun rentan cerai

Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Pandemik COVID-19 belum berakhir mengakibatkan persoalan di berbagai sektor kehidupan. Termasuk pemicu tingginya perceraian. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Klas I A Medan, ada 2.512 pasangan suami istri sudah diputus cerai selama 2020. Adapun faktor penyebab tingginya angka perceraian adalah tidak ada keharmonisan. 

Husna Ulfa SH, Panitera Hukum Muda PA Klas IA Medan, mengatakan tidak ada keharmonisan, faktor penyebab tingginya angka perceraian. Bila dikerucut kembali, penyebab lain karena krisis moral yaitu dunia maya, media sosial dan narkotika sebagian penyebab tinggi perceraian.

"Akhirnya karena dunia maya ada pertengkaran suami istri. Jadi keharmonisan itu juga banyak faktor. Sekarang ini suami istri tidak ada kesabaran, mau instan saja. Kredit ini dan itu padahal suami belum mapan. Karena itu tadi keringnya siraman agama," ungkapnya.

1. Ada 2.512 perkara perceraian sudah diputus sah dan diterbitkan akta cerainya

Ilustrasi buku nikah -- IDN Times/Istimewa

Kata Husna, ada 2.512 perkara perceraian sudah diputus sah dan diterbitkan akta cerainya. Sisanya masih ada yang proses banding, perkara dicabut, ditolak, tidak diterima, digugurkan bahkan dicoret dari registrasi.

"Jadi setiap tahun kita ada menangani 3 ribu lebih perkara cerai," ujar Husna.

2. Penyebab perceraian didominasi dengan alasan tidak ada keharmonisan dalam keluarga berjumlah 2.208 perkara

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Penyebab perceraian didominasi dengan alasan tidak ada keharmonisan dalam keluarga berjumlah 2.208 perkara. Tidak ada tanggung jawab, jumlahnya 193 perkara, faktor ekonomi ada 32 perkara, krisis moral jumlahnya 23 perkara dan adanya pihak ketiga di peringkat kelima alasan cerai dengan 20 perkara.

Berita Terkini Lainnya