2.512 Pasutri Cerai di Medan, Media Sosial Jadi Salah Satu Pemicu
Usia pernikahan di bawah 5 tahun rentan cerai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pandemik COVID-19 belum berakhir mengakibatkan persoalan di berbagai sektor kehidupan. Termasuk pemicu tingginya perceraian. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Klas I A Medan, ada 2.512 pasangan suami istri sudah diputus cerai selama 2020. Adapun faktor penyebab tingginya angka perceraian adalah tidak ada keharmonisan.
Husna Ulfa SH, Panitera Hukum Muda PA Klas IA Medan, mengatakan tidak ada keharmonisan, faktor penyebab tingginya angka perceraian. Bila dikerucut kembali, penyebab lain karena krisis moral yaitu dunia maya, media sosial dan narkotika sebagian penyebab tinggi perceraian.
"Akhirnya karena dunia maya ada pertengkaran suami istri. Jadi keharmonisan itu juga banyak faktor. Sekarang ini suami istri tidak ada kesabaran, mau instan saja. Kredit ini dan itu padahal suami belum mapan. Karena itu tadi keringnya siraman agama," ungkapnya.
1. Ada 2.512 perkara perceraian sudah diputus sah dan diterbitkan akta cerainya
Kata Husna, ada 2.512 perkara perceraian sudah diputus sah dan diterbitkan akta cerainya. Sisanya masih ada yang proses banding, perkara dicabut, ditolak, tidak diterima, digugurkan bahkan dicoret dari registrasi.
"Jadi setiap tahun kita ada menangani 3 ribu lebih perkara cerai," ujar Husna.