Tagihan Air Membengkak, PDAM: Ada Perbedaan Sistem Hitungan
Ombudsman akan panggil Dirut PDAM Tirtanadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, dilaporkan pelanggannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan itu, terkait keberatan pelanggan air PDAM Tirtanadi, karena secara tiba-tiba tagihan airnya membengkak.
Seorang pelanggan PDAM Sumut, bernama Ezzy Herzia (56), yang merupakan warga Jalan Gaperta mengatakan kekecewaannya terkait tagihan air yang tiba-tiba membengkak usai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, pada Jumat (12/3/2021).
"Biasanya tagihan air berkisar Rp200 ribuan atau Rp400 ribuan per bulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta," ucapnya.
Baca Juga: Untuk Air yang Bersih, PDAM Tirtanadi Medan Inovasi Program Baru
1. Pelanggan akui telah lapor ke PDAM, namun diminta untuk tetap bayar
Kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya masih mencapai Rp460 ribu dan dibulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467 ribu, Februari Rp 528 ribu. Utuk tagihan bulan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Namun untuk Maret, belum dibayar karena tagihan yang mahal.
Terkait tagihan yang membengkak tersebut, Ezzy mengaku telah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta untuk membayar.
"Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 persen, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalah nya, kami kan terus bayar setiap bulan," ungkapnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. "Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang," sebutnya.
Baca Juga: Jangan Asal Minum, Ini Lho 5 Aturan Minum Air Putih yang Benar