TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Ricuh, Pemko Medan Ambil Alih Eks Gedung Parkir Perisai Plaza

Gedung akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik

Suasana penertiban dan Ambilalih Aset Daerah Eks Gedung Parkir Perisai Plaza oleh Pemko Medan (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pemko Medan melakukan penertiban aset daerah yakni lahan eks gedung parkir Perisai Plaza di jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Sabtu (2/4/2022). Penertiban aset daerah seluas 1.767 m ini berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir tersebut adalah HPL milik Pemko Medan.

Dalam penertiban aset daerah dilakukan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan denan sejumlah personil yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas P2K dan BPKAD serta Jajaran Kecamatan Medan Maimun diturunkan untuk mengamankan aset Pemko Medan tersebut. Selain itu, peralatan juga dilibatkan dalam penertiban aset daerah, seperti Alat berat milik Dinas PU, Mobil Tangga milik dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Sejumlah truck milik Satpol PP.

Baca Juga: Melawan dengan Keris, Buron Narkoba di Aceh Ditembak Mati Polisi

1. Sempat terjadi kericuhan karena pihak yang menguasai gedung tersebut memberi perlawanan

Suasana penertiban dan Ambilalih Aset Daerah Eks Gedung Parkir Perisai Plaza oleh Pemko Medan (Dok. Istimewa)

Dalam penertiban ini, sempat ada perlawanan dari pihak yang menguasai gedung tersebut selama ini. Kericuhan sempat terjadi.

Namun, setelah diberi penjelasan terkait status gedung, Tim Pemko Medan dengan tegas dapat mengambil gedung dari pihak yang menguasai gedung tersebut.

Dengan pengeras suara, Tim Pemko Medan memberitahukan agar pihak yang selama ini menguasai lahan eks gedung parkir Perisai Plaza untuk mengosongkan gedung. Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis satpol PP. Selain itu dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.

2. Lahan eks gedung parkir Perisai Plaza sesungguhnya milik dan aset Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 3/Aur

Suasana penertiban dan Ambilalih Aset Daerah Eks Gedung Parkir Perisai Plaza oleh Pemko Medan (Dok. Istimewa)

Muhammad Sofyan selaku Pimpinan Penertiban Aset Daerah, yang juga Aspem mengungkapkan bahwa lahan eks gedung parkir Perisai Plaza sesungguhnya milik dan aset Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 3/ Aur. Maka, dilakukan pengosongan dari pihak - pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai gedung tersebut.

"Upaya- upaya administratif sudah kita lakukan pada Minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai tidak dapat mengosongkan gedung, sehingga kita lakukan penertiban dan pengambilalihan aset milik Pemko Medan," Kata Sofyan didampingi Kepala BPKAD Zulkarnain dan Kasat Pol PP Rakhmat Harahap.

Baca Juga: Menyimpang dari IMB, Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Rumah Mewah

Berita Terkini Lainnya