Sempat Ricuh, Pemko Medan Ambil Alih Eks Gedung Parkir Perisai Plaza
Gedung akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan melakukan penertiban aset daerah yakni lahan eks gedung parkir Perisai Plaza di jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Sabtu (2/4/2022). Penertiban aset daerah seluas 1.767 m ini berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir tersebut adalah HPL milik Pemko Medan.
Dalam penertiban aset daerah dilakukan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan denan sejumlah personil yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas P2K dan BPKAD serta Jajaran Kecamatan Medan Maimun diturunkan untuk mengamankan aset Pemko Medan tersebut. Selain itu, peralatan juga dilibatkan dalam penertiban aset daerah, seperti Alat berat milik Dinas PU, Mobil Tangga milik dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Sejumlah truck milik Satpol PP.
Baca Juga: Melawan dengan Keris, Buron Narkoba di Aceh Ditembak Mati Polisi
1. Sempat terjadi kericuhan karena pihak yang menguasai gedung tersebut memberi perlawanan
Dalam penertiban ini, sempat ada perlawanan dari pihak yang menguasai gedung tersebut selama ini. Kericuhan sempat terjadi.
Namun, setelah diberi penjelasan terkait status gedung, Tim Pemko Medan dengan tegas dapat mengambil gedung dari pihak yang menguasai gedung tersebut.
Dengan pengeras suara, Tim Pemko Medan memberitahukan agar pihak yang selama ini menguasai lahan eks gedung parkir Perisai Plaza untuk mengosongkan gedung. Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis satpol PP. Selain itu dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.
Baca Juga: Menyimpang dari IMB, Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Rumah Mewah