Melawan dengan Keris, Buron Narkoba di Aceh Ditembak Mati Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menembak mati Tammikha alias Black (40), seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkotika, pada Kamis (31/3/2022).
“Atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, Sabtu (2/4/2022).
1. Sempat diberi tembakan peringatan, namun melawan dan menyerang polisi dengan keris
Penangkapan Tammikha yang merupakan buron polisi atau telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikatakan Winardy, berawal saat petugas mendapatkan informasi keberadaannya di sebuah warung kopi dalam kawasan Gampong Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Ketika akan ditangkap, Tammikha sempat berupaya melarikan diri ke arah persawahan, sehingga petugas mengejarnya. Bahkan, petugas sempat dua kali memberi tembakan peringatan namun tidak digubris.
“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” ujarnya.
Baca Juga: Petani di Tanjungbalai Tertipu, Motor Sport Ditukar dengan Kain Lap
2. Tersangka meninggal ketika akan dibawa ke rumah sakit
Tammikha yang mengalami luka tembak lalu dibawa petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin di Kota Banda Aceh, untuk mendapatkan pertolongan.
“Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” kata Winardy.
Sementara itu, pihak keluarga dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, mengaku telah ikhlas dan menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Tammikha. Pihak kepolisian sendiri berencana akan mengunjungi rumah duka sebagai bentuk belangsungkawa.
Adapun barang bukti yang didapati petugas, yakni lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit telepon genggam.
3. Tersangka merupakan residivis narkoba
Sehubungan dengn itu, Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan, Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama sesuai catatan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH.
- “Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara,” ungkap Winardy.
Baca Juga: Ikut Tradisi Marpangir di Sungai Jelang Puasa, 2 Anak Tewas Tenggelam