Menyimpang dari IMB, Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Rumah Mewah

Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah

Medan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Selasa (22/2/2022).

Bangunan itu dibongkar paksa oleh petugas karena menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemko Medan.

1. Pemilik melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB

Menyimpang dari IMB, Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Rumah MewahSatpol PP Medan membongkar bangunan diduga tanpa IMB (dok.istimewa)

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P. Lubis yang memimpin pembongkaran itu mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8x25,3 meter

Kelebihan bangunan yang bermasalah ini didirikan oleh pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.

Baca Juga: Bus Trans Metro Deli Sudah Setahun Gratis, Sopir Angkot di Medan Marah

2. Telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik

Menyimpang dari IMB, Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Rumah MewahSatpol PP Medan membongkar bangunan diduga tanpa IMB (dok.istimewa)

Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.

Dalam penertiban itu, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB itu dengan menggunakan cat semprot.

3. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah dan menandatangani surat pernyataan

Menyimpang dari IMB, Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Rumah MewahSatpol PP bongkar bangunan mewah diduga tanpa IMB (Dok.istimewa)

Selain itu, petugas juga menjebol dinding depan lantai tiga bangunan yang hampir rampung itu. Penertiban ini berjalan dengan lancar.

Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah dan  menandantangani surat pernyataan yang janji akan menyesuaikan bangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemko Medan.

Baca Juga: Effendy Pohan Vonis Bebas, Kejari Langkat Ajukan Kasasi

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya