PPKM Diperketat, Wali Kota Bobby Akui Pergerakan Ekonomi Terbatas
Imbau warga harus bisa patuhi PPKM dan disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengetataan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku Rabu (7/7/2021) hari ini. Sesuai dengan Intruksi Menteri Koordinator Perekonomian dan Instruksi Gubernur Sumut, saat ini Kota Medan masuk salah satu pengetatan PPKM dari 43 kabupaten/kota di Indonesia.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menjelaskan dengan ini ada peraturan yang lebih ketat dari sebelumnya. Salah satunya mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
"Akibat pengetatan ini, di bidang pergerakan perekonomian tentu akan semakin terbatas. Seperti operasional, tempat usaha, mal, serta lainnya dibatasi hanya sampai jam 5 sore," ucap Bobby lewat virtual, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Vaksinasi untuk Anak di Medan, Per Hari Targetkan 500-1.000 Orang
1. Warga yang mengikuti dan mengadakan acara tak boleh siapkan makanan prasmanan
Bobby menyampaikan untuk kegiatan pengumpulan masyarakat, seperti hajatan, pesta, dan nikahan juga dilakukan pembatasan luar biasa. Sehingga, warga yang mengikuti atau mengadakan acara tersebut hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang serta tak diperbolehkan menyediakan atau menyiapkan makanan prasmanan.
"Dalam hal tersebut, peran keluarga sangat penting untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," ungkapnya.
Maka dari itu, Bobby meminta keluarga di Kota Medan agar bisa menerapkan protokol kesehatan yang tepat.
Baca Juga: Medan dan Sibolga Masuk Perketatan PPKM Mikro, Mal Tutup Jam 5 Sore
Baca Juga: PPKM Diperketat, Mulai Besok Mal di Medan Tutup Jam 5 Sore