TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Gedung Warenhuis, Pemko Medan: Revitalisasi Tahun Ini

Pemko tegaskan gedung berusia 100-an tahun aset mereka

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Polemik gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat terus berlanjut. Klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset itu terus diperjuangkan pihak yang mengaku ahli waris kontra Pemerintah Kota Medan.

Pemko Medan menegaskan jika bekas supermarket era kolonial itu tetap aset mereka. “Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain.

“Putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan,” ungkap Zulkarnain.

Baca Juga: Sudah Audiensi, Ahli Waris Warenhuis Merasa Diabaikan Pemko Medan

1. Klaim ini berdasarkan alasan bahwa sejak lama masyarakat juga mengetahui Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah

Kepala BKAD Pemko Medan, Zulkarnain (Dok. Istimewa)

Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, sebut Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Zulkarnain menambahkan, sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja.

“Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta," katanya.

2. Tahun ini revitalisasi dilakukan

Suasana gedung Warenhuis Kota Medan (Dok. Istimewa)

Dirinya memaparkan, kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis, dan fisik. Secara administratif, sebutnya, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan. Secara yuridis, lanjutnya, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu, namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.

“Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemko Medan. Saat ini, Pemko Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi. Dan tahun ini juga revitalisasi Warenhuis dilaksanakan,” tegasnya.

Revitalisasi ini, lanjut Zulkarnain, untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis itu sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan.

“Harus kita pahami bersama, pada dasarnya pengelolaan aset daerah itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat luas. Fungsi-fungsinya diarahkan pada sasaran dan tujuan pembangunan kota yang bisa nantinya bisa dinikmati masyarakat,” sebutnya.

 

Baca Juga: Bakal Direvitalisasi, Gedung Warenhuis Akan Dijadikan Pusat Expo

Berita Terkini Lainnya