Pilkada Kota Medan, 11 Pasien COVID-19 Akan Gunakan Hak Pilih
Ada 3 rumah sakit yang laporkan pasiennya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendapatkan data 11 pasien terpapar COVID-19 untuk menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yang jatuh pada 9 Desember 2020.
"Sampai saat ini kita baru menerima 3 laporan terkait pasien COVID-19 yang akan memilih nanti. Dari RS Colombia ada 8 pemilih, RS Bhayangkara ada 1 pemilih, RS Adam Malik ada 2 pemilih," jelasnya saat diwawancara di kantor KPU Kota Medan, pada Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Ini Lokasi TPS Tempat Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Mencoblos
1. KPU jamin dapat gunakan hak pilih pasien COVID-19 sesuai pasien RS lainnya
Nana menambahkan data tersebut didapat dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), yang berkoordinasi dengan masing-masing Rumah Sakit di kota Medan. Adapun untuk proses pemilihan pasien COVID-19 tersebut, KPU Kota Medan akan menjamin mereka dapat menggunakan hak pilihnya serupa dengan pasien di RS pada umumnya.
"Tetapi statusnya menjadi pindah memilih karena tidak dapat mencoblos di TPS yang ditentukan. Mereka akan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Medan Akan Bentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi COVID-19