TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Kota Medan, 11 Pasien COVID-19 Akan Gunakan Hak Pilih

Ada 3 rumah sakit yang laporkan pasiennya

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendapatkan data 11 pasien terpapar COVID-19 untuk menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yang jatuh pada 9 Desember 2020.

"Sampai saat ini kita baru menerima 3 laporan terkait pasien COVID-19 yang akan memilih nanti. Dari RS Colombia ada 8 pemilih, RS Bhayangkara ada 1 pemilih, RS Adam Malik ada 2 pemilih," jelasnya saat diwawancara di kantor KPU Kota Medan, pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Ini Lokasi TPS Tempat Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Mencoblos

1. KPU jamin dapat gunakan hak pilih pasien COVID-19 sesuai pasien RS lainnya

Nana menambahkan data tersebut didapat dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), yang berkoordinasi dengan masing-masing Rumah Sakit di kota Medan. Adapun untuk proses pemilihan pasien COVID-19 tersebut, KPU Kota Medan akan menjamin mereka dapat menggunakan hak pilihnya serupa dengan pasien di RS pada umumnya.

"Tetapi statusnya menjadi pindah memilih karena tidak dapat mencoblos di TPS yang ditentukan. Mereka akan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup," ungkapnya.

2. TPS bergerak merupakan petugas yang langsung fasilitasi pencoblosan dilokasi pemilih

IDN Times/istimewa

Nantinya akan ada TPS bergerak, yakni petugas terdekat dari lokasi Rumah Sakit akan langsung memfasilitasi pencoblosan di lokasi pemilih. "Jadi beberapa hari lalu PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pelaksanaan teknisnya," katanya.

Proses pemilihan di rumah sakit nanti ada ruang khusus untuk seluruh pasien yang ingin mencoblos. Namun terkhusus pasien Covid-19, petugas yang bekerja tidak akan berinteraksi secara langsung.

"Tetapi interaksinya bisa diwakili melalui pendamping dengan tetap disaksikan oleh pasien sendiri," ujarnya.

Baca Juga: KPU Medan Akan Bentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya