Pasien dengan Tunggakan BPJS Tetap Bisa Berobat Pakai KTP, Ini Caranya
Warga Medan sudah bisa berobat cukup pakai KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mulai 1 Desember 2022 besok, warga Medan bisa berobat dengan menunjukkan Karta Tanda Penduduk (KTP) saja. Namun masih banyak yang belum percaya dan memahami kebijakan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Pulungan angkat bicara, Rabu (30/11/2022).
Menurut Surya acuan dan regulasi dalam program ini diperuntukkan untuk warga yang memiliki KTP Medan tetapi belum pernah atau tidak pernah terdaftar atau memiliki tunggakan BPJS.
"Selagi dia tidak bagian dari yang terdaftar BPJS dan memiliki KTP Medan itu bisa berobat secara gratis di rumah sakit yang bekerjasama dengan pihak BPJS,"jelasnya.
Namun mereka (warga Medan) kata Surya harus berobat secara berjenjang.
"Bukan berarti dengan KTP bisa langsung ke rumah sakit ya, tapi harus berjenjang berobatnya mulai dari Fasyakes, Puskesmas atau klinik. Jika ada indikasi dari mereka untuk dirujuk barulah ke rumah sakit kecuali dalam keadaan emergency atau gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat Gratis di Medan dengan Tunjukkan KTP
1. Pasien yang miliki tunggakan maka statusnya terkunci
Menurut Surya, meskipun ada pasien yang memiliki BPJS namun menunggak, itu status tunggakannya terkunci.
"Artinya ini tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban diri pasien untuk membayar, hanya saja dengan program UHC ini mereka tetap bisa berobat secara gratis tanpa perlu menambah biaya tunggakan BPJS ini," jelasnya.
Misalnya kata Surya ada pasien BPJS yang menunggak, mereka akan tetap dilayani di rumah sakit dengan menunjukkan KTP saja.
"Tetap dibolehkan artinya jika pada peserta BPJS yang tunggakan tersebut di kelas III maka nanti juga akan demikian," jelasnya.
Baca Juga: Mulai 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP