Pasien dengan Tunggakan BPJS Tetap Bisa Berobat Pakai KTP, Ini Caranya

Warga Medan sudah bisa berobat cukup pakai KTP

Medan, IDN Times - Mulai 1 Desember 2022 besok, warga Medan bisa berobat dengan menunjukkan Karta Tanda Penduduk (KTP) saja. Namun masih banyak yang belum percaya dan memahami kebijakan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Pulungan angkat bicara, Rabu (30/11/2022).

Menurut Surya acuan dan regulasi dalam program ini diperuntukkan untuk warga yang memiliki KTP Medan tetapi belum pernah atau tidak pernah terdaftar atau memiliki tunggakan BPJS.

"Selagi dia tidak bagian dari yang terdaftar BPJS dan memiliki KTP Medan itu bisa berobat secara gratis di rumah sakit yang bekerjasama dengan pihak BPJS,"jelasnya.

Namun mereka (warga Medan) kata Surya harus berobat secara berjenjang.

"Bukan berarti dengan KTP bisa langsung ke rumah sakit ya, tapi harus berjenjang berobatnya mulai dari Fasyakes, Puskesmas atau klinik. Jika ada indikasi dari mereka untuk dirujuk barulah ke rumah sakit kecuali dalam keadaan emergency atau gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit," jelasnya.

1. Pasien yang miliki tunggakan maka statusnya terkunci

Pasien dengan Tunggakan BPJS Tetap Bisa Berobat Pakai KTP, Ini CaranyaANTARA FOTO/Septianda Perdana

Menurut Surya, meskipun ada pasien yang memiliki BPJS namun menunggak, itu status tunggakannya terkunci.

"Artinya ini tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban diri pasien untuk membayar, hanya saja dengan program UHC ini mereka tetap bisa berobat secara gratis tanpa perlu menambah biaya tunggakan BPJS ini," jelasnya.

Misalnya kata Surya ada pasien BPJS yang menunggak, mereka akan tetap dilayani di rumah sakit dengan menunjukkan KTP saja.

"Tetap dibolehkan artinya jika pada peserta BPJS yang tunggakan tersebut di kelas III maka nanti juga akan demikian," jelasnya.

Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat Gratis di Medan dengan Tunjukkan KTP

2. Pembayaran tunggakan tetap wajib dibayar ketika mereka sudah dikatakan mampu untuk membayar

Pasien dengan Tunggakan BPJS Tetap Bisa Berobat Pakai KTP, Ini Caranyailustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Sementara untuk pembayaran tunggakan kata Surya tetap wajib dibayar, ketika mereka sudah dikatakan mampu untuk membayar.

"Hitungan BPJS itu kan per 12 bulan. Jika mereka sudah mampu membayar maka tunggakan mereka itu tetap dibayar, artinya program ini tidak membuat tunggakan mereka menambah ataupun berkurang dan wajib bayar ketika mereka telah mampu untuk membayar," jelasnya.

Kata Surya namun jika peserta BPJS yang memiliki tunggakan pada kelas atas, ketika berobat dengan menggunakan KTP itu akan mendapatkan pelayanan di kelas bawah.

"Jadi pelayanannya tidak bisa disamakan ketika kartu peserta BPJS mereka berada di kelas atas tersebut," jelasnya.

Program UHC ini kata Surya sudah dilaksanakan juga ke seluruh Puskesmas Kota Medan.

"Ini sudah berjalan lama di Puskesmas di mana warga Medan cukup tunjukkan KTP dan NIK Medan mereka akan dilayani secara gratis," jelasnya.

Disinggung jika nantinya ada pasien yang berobat cukup berat seperti penyakit jantung, ginjal, kemoterapi dan lain sebagainya apakah tetap gratis, Surya mengiyakan.

"Iya gratis mau itu sakit berat ringan asal tadi kita pelayanan dalam program ini berjenjang," jelasnya.

 

3. Program ini tidak diperuntukkan untuk penerima upah, PNS dan ASN

Pasien dengan Tunggakan BPJS Tetap Bisa Berobat Pakai KTP, Ini CaranyaGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Untuk saat ini kata Surya ada sekitar 40 rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS. Surya juga menegaskan bahwa program ini tidak diperuntukkan untuk penerima upah, PNS dan ASN.

"Karena tiap bulan gaji mereka (penerima upah, PNS dan ASN maupun tenaga honorer) langsung terpotong artinya tidak ada tunggakan," jelasnya.

Dikatakan Surya program ini hanya melayani mereka warga Medan yang tidak punya BPJS atau peserta BPJS dan menunggak BPJS.

"UHC ini juga berlaku untuk puskesmas dan program ini semua gratis apabila berobat ke rumah sakit karena mereka mendapatkan penerima bayaran iuran (PBI) dari pemerintah kota," pungkasnya.

Baca Juga: Mulai 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya