TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Medan PPKM Darurat, Ini 5 Posko Penyekatan Pemeriksaan Rapid Antigen

Selain itu arus dalam kota dialihkan di beberapa titik

Ilustrasi: Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Medan, IDN Times - Kota Medan di tetapkan sebagai daerah di luar Jawa dan Bali yang harus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ketetapan ini berdasarkan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) serta Surat Edaran Gubernur Sumut.

Kota Medan masuk dari salah satu 43 Kabupaten/Kota dengan level 4. Maka sebagai antisipasi dalam penyebaran COVID-19, tanggal 12 Juli 2021 Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan penyekatan atau pemeriksaan antigen dan pengalihan arus dalam Kota Medan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperluas Mulai 12 Juli, Medan Masuk Daftar 

1. Pos penyekatan rapid antigen

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Berikut beberapa pos penyekatan ataupun pemeriksaan rapid antigen di wilayah perbatasan dalam kota Medan.

Rivera Jalan SM. Raja, Simpang Tuntungan, Jalan Besar Delitua, Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan), Titi Sewa daerah Tembung Jalan Letda Sujono, dan Simpang Tuntungan tepatnya di Jalan Jamin Ginting.

Dari informasi yang didapat ke 5 wilayah ini sudah diberlakukan penyekatan pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 WIB setiap hari.

2. Pengalihan arus dalam kota

Seorang pemudik yang menggunakan sepeda motor menyiapkan surat jalan saat terjebak kemacetan di posko penyekatan mudik Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Selain itu, ada juga pos pengalihan arus dalam kota yang dimulai beroperasional pada pukul 19.00 Wib sampai dengan 00.00 Wib.

Pos pengalihan arus ini berada di Jalam Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol depan Taman Ahmad Yani, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan Moh. Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), dan Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

Baca Juga: Medan PPKM Darurat, Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Ditiadakan

Berita Terkini Lainnya