Medan PPKM Darurat, Ini 5 Posko Penyekatan Pemeriksaan Rapid Antigen
Selain itu arus dalam kota dialihkan di beberapa titik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kota Medan di tetapkan sebagai daerah di luar Jawa dan Bali yang harus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ketetapan ini berdasarkan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) serta Surat Edaran Gubernur Sumut.
Kota Medan masuk dari salah satu 43 Kabupaten/Kota dengan level 4. Maka sebagai antisipasi dalam penyebaran COVID-19, tanggal 12 Juli 2021 Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan penyekatan atau pemeriksaan antigen dan pengalihan arus dalam Kota Medan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperluas Mulai 12 Juli, Medan Masuk Daftar
1. Pos penyekatan rapid antigen
Berikut beberapa pos penyekatan ataupun pemeriksaan rapid antigen di wilayah perbatasan dalam kota Medan.
Rivera Jalan SM. Raja, Simpang Tuntungan, Jalan Besar Delitua, Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan), Titi Sewa daerah Tembung Jalan Letda Sujono, dan Simpang Tuntungan tepatnya di Jalan Jamin Ginting.
Dari informasi yang didapat ke 5 wilayah ini sudah diberlakukan penyekatan pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 WIB setiap hari.
Baca Juga: Medan PPKM Darurat, Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Ditiadakan