TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Mandikan Jenazah Bukan Muhrim Dihentikan, Ini Kata MUI Sumut 

MUI Sumut: Menista agama atau tidak, yang jelas tidak boleh

Ilustrasi mobil Jenazah. (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati)

Medan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyatakan, di dalam ajaran Islam tak boleh seseorang memandikan jenazah yang berlainan jenisnya, terkecuali suami, istri atau muhrimnya. Pernyataan itu disampaikan MUI terkait kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamin Saragih, Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.

"Menista atau tidak, tapi yang pasti tidak boleh laki-laki memandikan perempuan. Haram hukumnya dalam hukum Islam," kata Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak, Kamis, (25/2/2021).

Empat nakes awalnya sempat jadi tersangka oleh Polres Pematangsiantar. Namun Kejaksanaan Negeri Siantar akhirnya menghentikan tuntutan terhadap empat nakes itu karena dianggap tak menyerempet pasal penistaan agama seperti yang dilaporkan.

Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan

1. MUI Sumut perkirakan pertimbangannya karena tak memakai hukum Islam

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Maratua mengatakan, soal dihentikannya kasus tersebut, ia memperkirakan pertimbangannya karena tak memakai hukum Islam.

"Ulama sudah ada tuntunan untuk memandikan jenazah COVID-19. Kalau tidak bisa dimandikan dengan air boleh ditayamumkan. Kalau tidak bisa dibuka, dibalut saja dengan kafan. Tapi harus dilakukan oleh orang yang lain jenis kecuali oleh suami atau muhrimnya. Nah, kalau ditanya majelis ulama, itu lah ketentuannya. Kalau soal penistaan atau tidak, yang menentukan itu aparat hukum," jelas Maratua.

2. Maratua: Ya dihargailah keyakinan mereka

IDN Times/Galih Persiana

Maratua mengatakan, selaku Ketua MUI tak akan mencampuri kewenangan kalau sudah masuk ke ranahpengadilan, kejaksaan atau kepolisian. Karena itu sudah tugas dan tanggung jawab mereka.

"Harapan saya, pemerintah juga melihat bahwa di negara Republik Indonesia ini, mayoritas muslim. Ya dihargai lah keyakinan mereka," tuturnya.

Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar

Berita Terkini Lainnya