TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HPN 2023, LBH Soroti 3 Permasalahan Besar Pers Saat ini

Kesejahteraan perlindungan insan pers jauh panggang dari api

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap tanggal 9 Februari menjadi momentum para insan pers tanah air merayakan dan meluapkan euphoria.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan bahwa prinsip setiap perayaan maupun hari jadi suatu lembaga, institusi dan lainya seyogiyanya menggambarkan keadaan bahagia dan suka cita. Hal ini tidak terlepas bagi para insan pers.

Namun, berdasarkan pemantauan lapangan dan wawancara terhadap beberapa insan pers Kota Medan masih terdapat permasalahan besar dan kesedihan terhadap insan pers.

"LBH Medan yang merupakan mitra kerja insan pers khususnya Sumatera Utara dalam hal mengawal penegakan hukum dan hak asasi manusia di sumatera utara mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPS) yang ke-38. Semoga para insan pers dalam keadaan sehat, sejahtera dan tetap semangat dalam melaksanakan kerja-kerja mulianya," jelasnya dalam rilis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Pers Harus Dilindungi 

1. Kesejahteran insan pers ditandai dengan masih banyaknya upah yang belum sesuai aturan hukum

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

LBH Medan mencatat ada tiga permasalahan besar pers hari ini. Pertama, terkait kesejahteran para insan pers yang ditandai dengan masih banyaknya insan pers yang belum mendapatkan upah/gaji sesuai aturan hukum yang berlaku atau sesuai upah minimum baik UMK/UMP. Belum mendaptkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Bahkan diduga masih ada insan pers yang tidak punya gaji atau upah. Serta tidak sedikit insan pers menyatakan bahwa perusahaan pers sejahtera, tapi persnya sengasara," katanya.

2. Perlindungan pers secara fisik maupun psikis yang mengancam

Ilustrasi Hari Kebebasan Pers Sedunia (freepik.com/freepik)

Kedua, permasalahan perlindungan pers dalam hal ini baik secara fisik maupun psikis mengancam pers.

Hal ini ditandai dengan masih banyak pers yang diduga dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi dan diintervensi dalam melaksanakan kerja-kerja pers.

Bahkan berdasarkan data dan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada akhir 2022, tercatat ada 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan yang dilibatkan dalam risiet di 34 Provinsi mengalami kekerasan seksual baik melalui daring maupun luring.

Parahnya 26 persen diduga pelaku kekerasan seksual berasal dari tempat insan pers bekerja serta orang lain yang ditemui di lapangan saat melakukan liputan.

Baca Juga: HPN 2023, Ganjar Sebut Banyak Pers yang Progresif dan Kreatif Sekarang

Berita Terkini Lainnya