TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 Ribuan

Dilihat dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 0,93 persen, Sabtu (20/11/2021).

Kenaikan UMP ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang penetapan UMP tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2022.

Baca Juga: Soal UMP Sumut 2022, Edy Rahmayadi: Akan Diatur Seadil-adilnya

1. UMP mencapai sebesar Rp. 2.522.609,94

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprov Sumut R Sabrina melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa upah minimum sebesar Rp. 2.522.609,94. Diktum tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai dengan satu Tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakuan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

2. Dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Selanjutnya, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumut yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Adapun pada saat keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/528/KPTS/2020 tanggal 30 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan selanjutnya Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga: Dibuka Kembali, Kesawan City Walk Bisa Tampung 2 Ribu Pengunjung

Berita Terkini Lainnya