Hanya 0,93 Persen, Upah Minimum Provinsi Sumut Cuma Naik Rp23 Ribuan
Dilihat dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 0,93 persen, Sabtu (20/11/2021).
Kenaikan UMP ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang penetapan UMP tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2022.
Baca Juga: Soal UMP Sumut 2022, Edy Rahmayadi: Akan Diatur Seadil-adilnya
1. UMP mencapai sebesar Rp. 2.522.609,94
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa upah minimum sebesar Rp. 2.522.609,94. Diktum tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai dengan satu Tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakuan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
Baca Juga: Dibuka Kembali, Kesawan City Walk Bisa Tampung 2 Ribu Pengunjung