Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN
Dugaan korupsi sebesar Rp44 milyar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya menetapkan 3 tersangka, terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu T.A 2018 yang terletak di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara. Hal ini dinyatakan saat dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Selasa malam (1/8/2020).
Adapun dugaan korupsi pada pembangunan tersebut, bernilai hingga Rp44.973.352.460,93. Diduga mangkrak, tak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) ditangani oleh Tipikor Polda Sumut.
Baca Juga: Sumut Peringkat Tujuh Indonesia, Nyaris Tembus 7.000 Kasus COVID-19
1. Kemenag setujui anggaran sebesar Rp50 milyar dari proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut
Hal ini berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut an. Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan, untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.
Untuk jumlah anggaran yang dibutuhkan, sebesar Rp49.999.514.721 yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 milyar
Baca Juga: 2 Lagi Dokter Gugur Akibat COVID-19, Sudah 16 Meninggal di Sumut