Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga Rempang
Tim advokasi belum diberi akses bertemu dengan 8 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak polisi menghentikan proses hukum pada 8 warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang pada Kamis (7/9/23) lalu.
Para warga yang sebelumnya ditahan dengan status tersangka, memang telah ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (16/9/23) malam oleh Polresta Barelang.
Kini kedelapan warga tersebut harus melakukan wajib lapor ke polisi dan menjalani pemeriksaan.
Novrianti, personil PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang, menuturkan pihaknya ingin ke-8 warga Pulau Rempang ini mendapatkan penghentian penyidikan (SP3).
"Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada. Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya," kata Novrianti.
1. Diharapkan status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur
Yayan, anggota PBH Peradi Batam mengatakan warga melakukan hal tersebut sebagai bentuk upaya mempertahakan hak atas tanah yang mereka telah tempati.
Sehingga, dengan adanya penghentian perkara tersebut merupakan suatu pengejawantahan dari modern legal positivism theory, terutama dalam teori hukum progresif.
"Manusia itu bukan untuk dihukum, tapi hukum itu untuk manusia," ucapnya yang juga masuk dalam Tim Advokasi.
Pihaknya berharap Polresta Barelang menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga, status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur.
Baca Juga: Jeritan Rohimah, Jika Dipaksa Pindah Kebudayaan Rempang akan Musnah