Tersangka Perdagangan Orangutan Tak Ditahan Polda Sumut, Ini Sebabnya
4 dari 5 yang ditangkap hanya jadi saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus perdagangan orangutan yang diungkap Polda Sumatra Utara beberapa waktu lalu hanya menetapkan satu tersangka. Sebelumnya, ada lima orang yang ditangkap pada Kamis (28/4/2022) lalu.
Tersangka nya berinisial TOM (18). Dia merupakan warga Kota Binjai. Sementara, empat lainnya yang ditangkap bersama TOM hanya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orangutan, 5 Orang Ditangkap
1. Tersangka tidak ditahan, polisi sebut karena kooperatif
Meski menjadi tersangka, TOM tidak ditahan. Polisi menyebut, itu dilakukan karena tersangka dianggap kooperatif.
“Tersangka kooperatif, dijamin orangtuanya dan wajib lapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar John Charles Edison Nababan, Jumat (7/5/2022).
Baca Juga: 9 Fakta Tentang Orangutan, Terancam Punah dan Terus Diburu