TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Perdagangan Orangutan Tak Ditahan Polda Sumut, Ini Sebabnya

4 dari 5 yang ditangkap hanya jadi saksi

Para pelaku perdagangan orangutan sumatra yang berhasil ditangkap oleh Polda Sumut, Kamis (29/4/2022). (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan orangutan yang diungkap Polda Sumatra Utara beberapa waktu lalu hanya menetapkan satu tersangka. Sebelumnya, ada lima orang yang ditangkap pada Kamis (28/4/2022) lalu.

Tersangka nya berinisial TOM (18). Dia merupakan warga Kota Binjai. Sementara, empat lainnya yang ditangkap bersama TOM hanya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orangutan, 5 Orang Ditangkap

1. Tersangka tidak ditahan, polisi sebut karena kooperatif

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski menjadi tersangka, TOM tidak ditahan. Polisi menyebut, itu dilakukan karena tersangka dianggap kooperatif.

“Tersangka kooperatif, dijamin orangtuanya dan wajib lapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar John Charles Edison Nababan, Jumat (7/5/2022).

2. Meski tidak ditahan, kasus tetap berlanjut

[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata John Charles, meski tidak dilakukan penahanan, kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi itu tetap berlanjut. Polisi tengah melakukan proses penyelidikan.

“Saat ini masih melengkapi berkas perkaranya,” ujar John.

Baca Juga: 9 Fakta Tentang Orangutan, Terancam Punah dan Terus Diburu

Berita Terkini Lainnya