Sidang Perdana Remaja Penjual Orangutan, Pesan LBH Medan Menohok
LBH Medan dorong jaksa hitung kerugian ekologi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus remaja penjual bayi orangutan Sumatra yang ditangkap Polda Sumatra Utara pada akhir April 2022, memasuki babak baru. Setelah sekian lama, kasus itu akhirnya disidangkan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tempat Sidang Labuhan Deli, Jalan asam Lorong Sekolah, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (15/8/2022). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari terdakwa TDR (18).
Baca Juga: Kasus Remaja Penjual Orangutan, LBH Medan: Harus Diproses Secara Utuh
1. Terdakwa akan menjual orangutan dengan harga tinggi
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman itu, dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwaThomas ditangkap oleh tim dari Polda Sumut pada Kamis 28 April 2022 di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Bermula pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa terdakwa TDR ada menyimpan satwa yang dilindungi berupa 1 ekor orangutan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup,” ujar Eva dalam dakwaannya.
Polisi kemudian melakukan penyamaran. TDR yang terpancing, kemudian menawarkan orangutan itu dengan harga yang luar biasa.
Saat hendak melakukan transaksi, TDR ditangkap bersama empat rekannya yang kini berstatus saksi.
“Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” ujar Eva.
Baca Juga: Statusnya Kritis, Tantangan Menyelamatkan Orangutan Semakin Besar