TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Para pegiat menanti keseriusan penegak hukum

Orangutan Sumatra yang menjadi korban perdagangan dan berhasil diungkap Polda Sumut, Kamis (28/4/2022) di Kabupaten Deli Serdang. (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times - Sebulan lebih kasus perdagangan orangutan sumatra bergulir di Polda Sumut. Tom sebagai tersangkanya tidak ditahan karena penangguhan. Kini kasus itu memasuki  babak baru. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Polda Sumatra Utara ke Kejaksaan.

“Benar, sudah diserahkan berkas perkaranya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi,” Rabu (8/8/2022) siang.

Baca Juga: Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh Narapidana

1. Kejaksaan sudah terima berkas perkara

[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan juga mengonfirmasi penyerahan berkas itu. Berkas perkara bernomor LP/881/IV/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 28 April 2022 dengan tersangka berinisial TOM sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Saat ini berkas akan diteruskan kepada jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya.

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum,” ungkap Yos lewat pesan singkat.

2. Jika berkas lengkap, pelaku akan ditahan kejaksaan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penahanan Tom selama ini ditangguhkan. Dia dinilai kooperatif dan mendapat jaminan dari orangtuanya. Sehingga Polda Sumut mengabulkan permohonan penangguhan penahanan laki-laki 18 tahun itu.

Setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum akan menuntun penyidik jika masih terdapat kekurangan. “Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejati Sumut, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," pungkasnya.

3. LBH Medan dorong penegakan hukum transparan

[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasus perdagangan orangutan yang menjerat TOM memantik perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. LBH Medan menyayangkan tidak ditahannya tersangka. Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA)  LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, kasus yang menjerat TOM adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena tentunya melibatkan jejaring yang cukup luas. Apalagi satwa yang diperdagangkan merupakan spesies kunci dalam ekosistem dan terancam punah.

“Satu orangutan hilang dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia,” ujar Ali.

Ali juga mendorong penegak hukum bisa transparan dalam penanganan kasus. Dia juga mendorong polisi mengembangkan kasus itu. Penegak hukum harus berani dan mau membongkar jejaring  perdagangan satwa hingga ke akarnya.

“Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar,” kata Ali.

Ali juga mendorong penahanan tersangka. Dia khawatir justru tersangka mengulangi perbuatannya. “Tersangka harus ditahan. Apalagi jika sudah ditingkat  kejaksaan kasus ini. Ini untuk memudahkan proses penegakan hukum. Kita kecewa, ketika di tingkat  kepolisian, tersangka tidak ditahan,” ungkapnya.

4. Kasus perdagangan satwa selalu dipantau publik

Satu dari sembilan individu Orangutan Sumatra yang dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Dana Prima Tarigan memberikan kritik pedas soal penanganan  kasus perdagangan Orangutan yang ditangani Polda Sumut. Kata Dana, lambannya penanganan di tingkat kepolisian justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

“Kasus-kasus perdagangan satwa ini selalu dipantau dan menjadi sorotan. Justru memunculkan indikasi ada ayang dilindungi melihat lambannya proses penanganan. Padahal sudah jelas, semuanya memenuhi syarat. Ada barang bukti, saksi dan pelaku yang langsung  tertangkap tangan,” kata Dana,  Rabu malam.

Dana mendorong pihak kejaksaan bisa pro aktif menangani kasus ini. Bagi Dana, kasus ini harusnya jadi momentum bagi penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan perdagangan satwa yang terkait.

“Ini yang dinantikan publik dari penegakan hukum kita. Rantai mafianya harus dibongkar secara transparan diungkap ke publik. Saya pikir ini bukan bicara sulit atau tidak. Tapi bergantung pada mau atau tidaknya aparat penegak hukum kita, kepolisian dan kejaksaan untuk membongkarnya,” tukasnya.

Baca Juga: 3 Orangutan Terjebak di Kebun Sawit 'Dipulangkan' ke TNGL

Berita Terkini Lainnya