Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Para pegiat menanti keseriusan penegak hukum

Medan, IDN Times - Sebulan lebih kasus perdagangan orangutan sumatra bergulir di Polda Sumut. Tom sebagai tersangkanya tidak ditahan karena penangguhan. Kini kasus itu memasuki  babak baru. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Polda Sumatra Utara ke Kejaksaan.

“Benar, sudah diserahkan berkas perkaranya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi,” Rabu (8/8/2022) siang.

1. Kejaksaan sudah terima berkas perkara

Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke Kejaksaan[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan juga mengonfirmasi penyerahan berkas itu. Berkas perkara bernomor LP/881/IV/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 28 April 2022 dengan tersangka berinisial TOM sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Saat ini berkas akan diteruskan kepada jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya.

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum,” ungkap Yos lewat pesan singkat.

Baca Juga: Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh Narapidana

2. Jika berkas lengkap, pelaku akan ditahan kejaksaan

Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penahanan Tom selama ini ditangguhkan. Dia dinilai kooperatif dan mendapat jaminan dari orangtuanya. Sehingga Polda Sumut mengabulkan permohonan penangguhan penahanan laki-laki 18 tahun itu.

Setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum akan menuntun penyidik jika masih terdapat kekurangan. “Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejati Sumut, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," pungkasnya.

3. LBH Medan dorong penegakan hukum transparan

Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke Kejaksaan[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasus perdagangan orangutan yang menjerat TOM memantik perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. LBH Medan menyayangkan tidak ditahannya tersangka. Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA)  LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, kasus yang menjerat TOM adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena tentunya melibatkan jejaring yang cukup luas. Apalagi satwa yang diperdagangkan merupakan spesies kunci dalam ekosistem dan terancam punah.

“Satu orangutan hilang dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia,” ujar Ali.

Ali juga mendorong penegak hukum bisa transparan dalam penanganan kasus. Dia juga mendorong polisi mengembangkan kasus itu. Penegak hukum harus berani dan mau membongkar jejaring  perdagangan satwa hingga ke akarnya.

“Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar,” kata Ali.

Ali juga mendorong penahanan tersangka. Dia khawatir justru tersangka mengulangi perbuatannya. “Tersangka harus ditahan. Apalagi jika sudah ditingkat  kejaksaan kasus ini. Ini untuk memudahkan proses penegakan hukum. Kita kecewa, ketika di tingkat  kepolisian, tersangka tidak ditahan,” ungkapnya.

4. Kasus perdagangan satwa selalu dipantau publik

Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke KejaksaanSatu dari sembilan individu Orangutan Sumatra yang dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur Green Justice Indonesia (GJI) Dana Prima Tarigan memberikan kritik pedas soal penanganan  kasus perdagangan Orangutan yang ditangani Polda Sumut. Kata Dana, lambannya penanganan di tingkat kepolisian justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

“Kasus-kasus perdagangan satwa ini selalu dipantau dan menjadi sorotan. Justru memunculkan indikasi ada ayang dilindungi melihat lambannya proses penanganan. Padahal sudah jelas, semuanya memenuhi syarat. Ada barang bukti, saksi dan pelaku yang langsung  tertangkap tangan,” kata Dana,  Rabu malam.

Dana mendorong pihak kejaksaan bisa pro aktif menangani kasus ini. Bagi Dana, kasus ini harusnya jadi momentum bagi penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan perdagangan satwa yang terkait.

“Ini yang dinantikan publik dari penegakan hukum kita. Rantai mafianya harus dibongkar secara transparan diungkap ke publik. Saya pikir ini bukan bicara sulit atau tidak. Tapi bergantung pada mau atau tidaknya aparat penegak hukum kita, kepolisian dan kejaksaan untuk membongkarnya,” tukasnya.

5. Tom diduga sudah lama menjadi pelaku perdagangan satwa

Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke KejaksaanSatu individu Orangutan Sumatra yang diduga menjadi korban perdagangan ilegal dipulangkan dari Jawa ke Sumatra, Kamis (19/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)s)

Sebelumnya, Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatra, Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang ditangkap dalam operasi di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang itu.

Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa satu anak orangutan. TOM cs memang sudah dicurigai. Polisi sudah mendapat informasi sejak sehari sebelumnya.

Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022). Mereka langsung  ditangkap ketika menunjukkan satu individu orangutan yang hendak dijual.

Informasi yang dihimpun, para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak. Inisial para pelaku antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN  (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai. Dari seluruhnya, hanya Tom yang dijadikan tersangka. Sedangkan lainnya hanya berstatus menjadi saksi.

Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.

Hasil keterangan dari pelaku, Orangutan tersebut didapat dari kawsan Kabupaten Aceh Timur dari seseorang bernama Nanta. Untuk diketahui, Aceh Timur merupakan kawasan yang berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Wilayah hutan itu juga sebagai habitat orangutan sumatra (pongo abelii).

Saat ini, orangutan tersebut sudah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut sebagai otoritas berwenang. Satwa tersebut di bawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dari sumber terpercaya, meski masih berusia muda, TOM terbilang 'pemain' lama. Dia diduga sudah sering memperdagangkan satwa dilindungi. Dia juga diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orangutan yang terungkap di Kota Binjai pada awal Februari 2022 lalu. Dalam kasus ini, seorang terdakwa Eddy Alamsyah Putra divonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Eddy menyebut jika orangutan yang diterimanya adalah dari seseorang berinisial TOM. 

Atas perbuatannya, TOM terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: 3 Orangutan Terjebak di Kebun Sawit 'Dipulangkan' ke TNGL

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya