Jaksa Minta Otak Pelaku Perdagangan Orangutan Segera Disidang
Tidak lakukan tahap II, polisi beralasan tunggu arahan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pemeriksaan berkas IS alias A disebut pengendali perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Sayangnya, hingga kini Polres Binjai belum juga melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Sudah tersangka juga itu, tapi belum tahap II dilakukan oleh penyidik. Ya, kami menunggu itu," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib.
Baca Juga: Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke Kejaksaan
1. IS otak pelaku perdagangan orangutan penghuni lapas Pekanbaru
Disebut-sebut, IS mengendalikan perdagangan satwa yang dilindungi dari Lembaga Pemasyarakatan Riau (Pekanbaru). Hingga muncul alasan belum dilakukan tahap II karena terkendala oleh jarak. Belum lagi, sidang tidak dapat digelar karena tersangka masih mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diluar Sumut.
"Kami minta tahap II dilakukan langsung, disidangkan di sini (Binjai) supaya jelas bagaimana cara tersangka mengendalikan perdagangan itu. Tidak bisa juga disidangkan (kalau dilakukan tahap II), karena tersangka itu di Pekanbaru," beber Fatah.
Baca Juga: Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh Narapidana