TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Minta Otak Pelaku Perdagangan Orangutan Segera Disidang

Tidak lakukan tahap II, polisi beralasan tunggu arahan jaksa

Satu individu orangutan korban perdagangan ilegal yang berhasil diselamatkan dari Kota Binjai, awal Februari 2022. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Binjai, IDN Times - Pemeriksaan berkas IS alias A disebut pengendali perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Sayangnya, hingga kini Polres Binjai belum juga melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

"Sudah tersangka juga itu, tapi belum tahap II dilakukan oleh penyidik. Ya, kami menunggu itu," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib.

Baca Juga: Sebulan Bergulir, Kasus Perdagangan Orangutan Dilimpahkan ke Kejaksaan

1. IS otak pelaku perdagangan orangutan penghuni lapas Pekanbaru

Perdagangan orangutan di Terminal Binjai digagalkan polisi (Dok.IDN Times/istimewa)

Disebut-sebut, IS mengendalikan perdagangan satwa yang dilindungi dari Lembaga Pemasyarakatan Riau (Pekanbaru). Hingga muncul alasan belum dilakukan tahap II karena terkendala oleh jarak. Belum lagi, sidang tidak dapat digelar karena tersangka masih mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diluar Sumut.

"Kami minta tahap II dilakukan langsung, disidangkan di sini (Binjai) supaya jelas bagaimana cara tersangka mengendalikan perdagangan itu. Tidak bisa juga disidangkan (kalau dilakukan tahap II), karena tersangka itu di Pekanbaru," beber Fatah.

2. Otak pelaku perdagangan orang utan ajukan PB

Ilustrasi orangutan. (Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika)

Selain menjadi penghuni di Lapas Riau Pekanbaru, dia (IS) juga tersangka dan masih berstatus tahanan Polres Binjai. Ironisnya, IS alias A dikabarkan jelang berakhir masa hukuman akan mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Dengan kondisi ini, semestinya peluang Polres Binjai bisa segera menampung tersangka dan membawa ke Kota Rambutan. Polres Binjai yang dikonfirmasi soal ini membenarkan, tersangka IS mendapat PB.

"PB-nya dibatalkan, karena ada kasus lagi," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Iptu HM Firdaus.

3. Polisi akui belum mendapat petunjuk jaksa untuk lakukan tahap II

Sidang terdakwa perdagangan orangutan yang digeral PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kanit mengaku, pihaknya mau saja melalukan tahap II. Namun dirinya mengaku, hingga kini belum mendapat petunjuk dari jaksa.

"Tahap II tinggal nunggu dari jaksanya. Sudah kita surati untuk tahap II secara virtual, tinggal tunggu balasan dari jaksa saja," tulis Kanit dalam layanan pesan singkat WhatsApp.

Sayangnya, Kanit tidak dapat melakukan komunikasi langsung lantaran tengah ada kegiatan manasik haji terakhir di Kantor MUI. "Insya Allah, sabtu acara pelepasan oleh wali kota di Pendopo Umar Baki menuju masuk Asrama Haji. Kalau berkenan nanti hubungi penyidiknya, Bripka Suhendra Sembiring," tegas dia.

Baca Juga: Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh Narapidana

Berita Terkini Lainnya