Tunggakan Listrik Dinas Kelautan, Kejari Sibolga Lakukan Mediasi
Dinas Kelautan Sibolga bayar tunggakan sebesar Rp137 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Sibolga, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatra Utara lakukan mediasi antara pelanggan dan pihak PT PLN (Persero) UP3 Sibolga, Selasa (6/4/2021). Dalam mediasi itu, pelanggan yang disebutkan adalah Dinas Kelautan Sibolga bersedia membayarkan tunggakan sebesar Rp137.225.664.
"Uang itu sudah ditransfer langsung ke rekening PLN," kata Kejari Sibolga, Henri Nainggolan.
Baca Juga: Long Weekend, 5 Alasan Kamu Wajib Eksplor Wisata Kota Sibolga
1. Kejari Sibolga ingatkan pelanggan untuk bayarkan kewajiban rutinnya
Dikatakan Kejari, mediasi yang dilakukan itu setelah adanya kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak PLN Sibolga. "Kiranya kepada seluruh pelanggan PLN agar rutin melakukan pembayaran listriknya," kata Henri.
Henri mengaku, dengan adanya kerjasama itu, pihak Kejari Sibolga menyatakan siap untuk menyelesaikan masalah terkait hukum tata perdata dan tata usaha negara.
"Kami selaku pengacara egara, hadir dan siap untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama," jelasnya.
Baca Juga: Kejari Sibolga Terima Pengembalian Dana Desa Rp 6,9 Milyar