TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunggakan Listrik Dinas Kelautan, Kejari Sibolga Lakukan Mediasi

Dinas Kelautan Sibolga bayar tunggakan sebesar Rp137 juta

Kejari Kota Sibolga saat melakukan mediasi antara pelanggan dan pihak PLN (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Kota Sibolga, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatra Utara lakukan mediasi antara pelanggan dan pihak PT PLN (Persero) UP3 Sibolga, Selasa (6/4/2021). Dalam mediasi itu, pelanggan yang disebutkan adalah Dinas Kelautan Sibolga bersedia membayarkan tunggakan sebesar Rp137.225.664. 

"Uang itu sudah ditransfer langsung ke rekening PLN," kata Kejari Sibolga, Henri Nainggolan.

Baca Juga: Long Weekend, 5 Alasan Kamu Wajib Eksplor Wisata Kota Sibolga

1. Kejari Sibolga ingatkan pelanggan untuk bayarkan kewajiban rutinnya

Kejari Sibolga, Henri Nainggolan (tengah) bersama pelanggan dan pihak PLN Kota Sibolga (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Dikatakan Kejari, mediasi yang dilakukan itu setelah adanya kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak PLN Sibolga. "Kiranya kepada seluruh pelanggan PLN agar rutin melakukan pembayaran listriknya," kata Henri.

Henri mengaku, dengan adanya kerjasama itu, pihak Kejari Sibolga menyatakan siap untuk menyelesaikan masalah terkait hukum tata perdata dan tata usaha negara.

"Kami selaku pengacara  egara, hadir dan siap untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama," jelasnya.

2. Penyelesaian tagihan piutang pelanggan diselesaikan melalui Kasi Datun

Kejari Kota Sibolga, Henri Nainggolan (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Dikatakan Henri, kerjasama yang sudah terjalin dengan PT PLN (Persero) Sibolga merupakan langkah yang positif. Penyelesaian tagihan piutang pelanggan, kata Henri akan diselesaikan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau yang disebut Kasi Datun. 

"Jangan harus mediasi dulu, baru dibayarkan. Rutinlah membayar sebelum jatuh tempo" kata Henri.

Henri menjelaskan, dalam penyelesaian piutang dan tunggakan pelanggan, pihak Kejari akan mengundang perwakilan dari pihak Pemko Sibolga. Selaku pihak pelanggan yang menunggak.

"Kemudian pihak dari PLN juga akan dihadirkan untuk dilakukan mediasi," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Sibolga Terima Pengembalian Dana Desa Rp 6,9 Milyar

Berita Terkini Lainnya