TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternyata Istri TNI Tewas Dibunuh Suami dan Kekasih Simpanannya

Pembunuhan terkuak melalui rekonstruksi!

Reka adegan dilakukan langsung oleh ketiga terduga pelaku pembunuhan (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Tapanuli Tengah, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap Ayu Lestari (26) akhirnya mulai terkuak. Melalui adegan rekonstruksi, ada tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Adegan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan itu dilakukan di Mapolres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (4/6).

Dalam rekonstruksi itu, ada 20 adegan yang dilakukan. Ketiga terduga pelaku pun melakukan peran masing-masing dalam menghilangkan nyawa AL.

Baca Juga: [BREAKING] Oknum TNI di Tapteng Diduga Bunuh Istrinya Sendiri

1. Pelaku sudah merencanakan membunuh istrinya

Suami AL berbaju kuning saat melakukan perannya (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto menyebut, dalam kasus ini korban merupakan istri anggota TNI.

AL diduga dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial MPNC.

"Dalam reka ulang, semua bukti sudah kita siapkan," kata Nicolas.

2. Tiga terduga pelaku memiliki peran masing-masing

Ada dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap AL (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Dari sana, dalam adegan yang dilakukan itu, pengamanan ketat pun oleh pihak Kepolisian dan Polisi Militer.

Selain suami korban, dua terduga pelaku juga turut dihadirkan. Yakni SMS (30), dan WNS (29) yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Tapteng.

"Dalam rekonstruksi yang dilakukan, tiga terduga pelaku melalukan peran masing-masing," kata Nicolas.

3. Motif sementara karena masalah asmara yang terlarang

Ada 17 adegan yang dilakukan oleh terduga pelaku pembunuhan (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Nicolas mengatakan, dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga terduga pelaku karena masalah asmara. Suami AL diduga selingkuh dengan salah satu terduga pelaku.

AL diduga dibunuh oleh perselingkuhan suaminya terbongkar.

"Motif dasarnya masih kita dalami. Untuk sementara motifnya karena asmara," kata Nicolas.

4. Pembunuhan terhadap AL direncanakan

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mia Amalia)

Menurut Nicolas, dari adegan yang dilakukan, ada dugaan perencenaan pembunuhan terhadap AL yang telah dirancang oleh tiga terduga pelaku.

Selain suami korban, dua perempuan juga diduga turut berperan dalam perencanan pembunuhan itu. Salah satunya selingkuhan suami AL.

"Dua warga sipil yang terlibat akan menjalani peradilan umum. Keduanya akan dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana dengan acaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.

5. Sidang terhadap pelaku akan dibuka untuk umum

(Ilustrasi pembunuhan dan olah TKP) IDN Times/Mia Amalia

Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan, Kolonel Sus Jamingun tidak berkomentar banyak terkait rekonstruksi yang dilakoni oleh anggota TNI tersebut.

Menurut Jamingun, pihaknya hanya menunggu persiapan berkas dari penyidik Denpom. "Terkait persidangan akan terbuka secara umum dan tidak akan ditutup-tutupi," katanya.

Jamingun mengaku, saat ini Pengadilan Militer sudah di bawah Mahkamah Agung. Dan semua putusan terhadap terduga pelaku bisa diakses. 

"Dan kami juga sedang berkoordinasi kemungkinan sidang bisa dilaksanakan di Sibolga dengan meminjam tempat. Jadi masyarakat bisa nanti melihat proses persidangannya," jelasnya.

Baca Juga: Lerai Pertengkaran Suami Istri, Seorang Polisi Malah Tertusuk Pisau

Berita Terkini Lainnya