Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh
Kasus COVID-19 terus naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan larangan penggelaran acara pesta atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan sejak 21 Juli - 3 Agustus 2021. Peraturan itu dikeluarkan mengingat penyebaran COVID-19 masih tinggi, meskipun Siantar tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM darurat.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar mengatakan, pertimbangan keselamatan masyarakat lebih penting. "Demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat," ucap Daniel, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Protes PPKM Darurat, Para Penjual Kopi Medan Jualan di Titik Nol
1. Warga yang menyebar undangan diminta untuk membatalkan
Ia juga meminta agar masyarakat yang telah menyebar undangan pesta adat pernikahan untuk menunda atau membatalkan. "Jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara bagi yang ingin menggelar resespsi atau pemberkatan diperbolehkan, sepanjang mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Penertiban Pedagang Ricuh, Satpol PP Siantar Dimaki Warga