TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh  

Kasus COVID-19 terus naik

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan larangan penggelaran acara pesta atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan sejak 21 Juli - 3 Agustus 2021. Peraturan itu dikeluarkan mengingat penyebaran COVID-19 masih tinggi, meskipun Siantar tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM darurat. 

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar mengatakan, pertimbangan keselamatan masyarakat lebih penting. "Demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat," ucap Daniel, Selasa (20/7/2021). 

Baca Juga: Protes PPKM Darurat, Para Penjual Kopi Medan Jualan di Titik Nol

1. Warga yang menyebar undangan diminta untuk membatalkan

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia juga meminta agar masyarakat yang telah menyebar undangan pesta adat pernikahan untuk menunda atau membatalkan.  "Jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Sementara bagi yang ingin menggelar resespsi atau pemberkatan diperbolehkan, sepanjang mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah pusat. 

2. Adat meninggal dunia diperbolehkan

IDN Times/Gideon Aritonang

Namun peraturan itu dikecualikan jika terkait dengan adat kematian. Acaranya dapat digelar dengan koordinasi terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19 Kota Siantar. 

"Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya," imbuhnya. 

Pelaksanaannya, kata Daniel harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas COVID-19 dan mempercepat waktu pengebumian. 

Baca Juga: Penertiban Pedagang Ricuh, Satpol PP Siantar Dimaki Warga

Berita Terkini Lainnya