TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Sanggup Gaji Karyawan, Direksi Pasar Horas Minta Bantuan Pemko

6 bulan gak digaji, karyawan ancam mogok kerja

Puluhan karyawan PD PHJ gelar unjuk rasa (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pemangtangsiantar menggelar unjuk rasa, pada Kamis (3/6/2021) di Gedung 2 Pasar Horas. Dengan membawa poster bertuliskan tuntutan, para karyawan menyampaikan aspirasi dengan suara lantang. 

Kebanyakan orasi karyawan menyinggung gaji mereka belum dibayarkan perusahaan tersebut yang sudah menunggak selama 6 bulan. Direksi, diakui mereka sempat membuat sistem bagi hasil, namun hal itu tidak membantu bagi karyawan. 

Baca Juga: Aksi Pencurian di Toko Mas Pajak Horas Siantar Terekam CCTV

1. Ancam kembali unjuk rasa dan mogok kerja

Salah seorang karyawan PD PHJ berorasi minta gaji dibayarkan (IDN Times/Gideon Aritonang)

Ketua Serikat Pekerja Mandiri PD PHJ Edward Simanungkalit menerangkan, pertemuan antara jajaran direksi dengan karyawan sudah sering terjadi. Namun sampai saat ini, hasil pertemuan itu tidak kunjung terealisasi. 

"Kami sudah sering mendengar janji dari direksi. Janji gaji kami akan dibayarkan, tapi sampai sekarang tidak ada. Omong kosong," ujarnya. 

Sesuai kesepakatan bersama karyawan, Edward berujar akan kembali mogok serta berunjuk rasa. "Karena bukan hanya gaji, THR pun tidak pernah kami dapatkan," imbuhnya. 

2. Parkir Pasar Horas dikelola pihak ketiga

Parkir di Pasar Horas yang Dikelola pihak ketiga (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sementara itu, seorang karyawan lainnya meminta agar pengelolaan parkir di Pasar Horas dikembalikan kepada perusahaan. Sebab, sejak diambil alih pihak ketiga, keuangan perusahaan semakin tidak sehat. 

"Sejak direksi-direksi perusahaan diganti, parkir dikelola pihak ketiga. Banyak oknum-oknum anggota DPRD Siantar yang menguasai. Tapi justru perusahaan sendiri yang merugi," terangnya. 

Ditambahkannya, potensi pemasukan ke PD PHJ cukup besar dari restribusi parkir yang kurang lebih sebanyak 5 titik itu. "Pemberian kerjasama untuk dikelola pihak ketiga itu juga tidak direstui dewan pengawas," bebernya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Mie Sop di Kota Siantar, Dijamin Mantap!

Berita Terkini Lainnya