TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remaja Pria Penjual Pacarnya Rp300 ribu Ternyata Simpan Senjata Tajam

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi menemukan sejata tajam dari kamar tersangka (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pematang Siantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematang Siantar menggeledah rumah kontrakan AR, tersangka dugaan perdagangan manusia yang berada di kawasan Siantar Martoba pada Selasa (8/9). Tersangka yang masih berusia 17 tahun itu diketahui tinggal satu atap dengan korban yang merupakan kekasihnya berusia 15 tahun itu. 

Polisi membawa tersangka saat penggeledahan. Situasi di tempat tinggal korban sempat riuh saat tersangka turun dari mobil Polisi dengan menenakan baju tahaman lengkap dengan borgolnya. Tak jarang, teriakan warga sekitar mendengung ke arah tersangka. 

Baca Juga: Miris! Sudah 9 Kali, Pria 17 Tahun di Siantar Jual Kekasih Rp300 Ribu

1. Sejata tajam diamankan dari kediaman tersangka

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Fitria Madia)

Di dalam rumah kontrakan itu, Polisi menemukan sejumlah senjata tajam antara lain, sangkur dan pedang. Ketika dikonfrontir, AR mengakui senjata itu miliknya. 

Polisi pun membawa senjata tajam itu ke Polres Siantar untuk dijadikan alat bukti. Kemudian di dalam kamar, pakaian dalam korban juga turut diamankan. 

"Lebih lanjut lagi nanti kami kabari. Kami masih bawa barang bukti dan tersangka ke Polres Siantar," ucap Kepala Unit PPA Inspektur Polisi K Sitinjak di lokasi. 

2. Tempat tinggal sejoli itu disewa orangtua tersangka

Proses penggeledahan di rumah tersangka (Dok. IDN Times/Istimewa)

Di tempat yang sama, S, pemilik rumah kontrakan mengaku menerima uang senilai Rp700 ribu dari ibu tersangka. Uang itu sebagai uang muka kontrakan. 

"Karena yang ngasih uang panjar itu bukan dia (tersangka, red) sama saya, mamaknya yang ngasih minggu lalu. Masih seminggu yang lalu mamaknya itu ngasih uangnya," ujarnya. 

Pemilik kontrakan itu tidak mengetahui jika tersangka tinggal bersama korban selama ini. "Rumah ini kami kontrakkan karena rumah kami udah dibangun di atas sana. Jadi di sana lah kami tinggal. Kata mamaknya, bulan depan mamaknya lagi akan membayar uang kontrakan sama saya kalau udah balik ke sini lagi," terangnya. 

3. Tersangka dan korban sering berkelahi

nayadaur.tv

Salah seorang wanita yang merupakan tetangga kontrakan keduanya mengaku jarang melihat korban ke luar rumah. Ia mengatakan jika para tetangga sering mendengar perkelahian pasangan muda itu.

"Jarang melihat si perempuan ke luar dari rumah, tapi yang pernah kami lihat si perempuan sering disenggak-senggak dan suara si laki-laki kuat pas marah-marah. Itu pun suara dari dalam rumah," ujarnya. 

Polisi menjerat tersangka dengan Undangan - undangan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk dugaan perdagangan manusi, Polisi masih menggali keterangan saksi-saksi dan alat bukti. 

Baca Juga: Bikin Merinding, 15 Ilustrasi Menohok Gambarkan Dunia Saat Ini

Berita Terkini Lainnya