TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mandikan Jenazah Bukan Muhrim, MUI Panggil RSUD Siantar

Keluarga jenazah akan ambil jalur hukum

Pertemuan MUI Siantar dengan RSUD dr. Djasamen Saragih (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar, Sumatra Utara memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih. Pertemuan keduanya berlangsung, Rabu (23/9/2020) di Kantor MUI Siantar, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. 

Pertemuan itu dipicu laporan atas dugaan pelanggaran akidah Islam yang dilakukan RSUD dr. Djasamen Saragih terhadap jenazah istri Fauzi Munthe pada Minggu (20/9/2020) lalu. Jenazah tersebut dimandikan 4 petugas pria di rumah sakit dan diketahui langsung sang suami. 

"Saya bersama bang Fauzi kebetulan di sana. Usai meninggal, pihak rumah sakit dengan APD yang memandikan, katanya sudah ada sertifikat dari MUI. Pihak keluarga juga tidak diberi izin masuk, tapi bang Fauzi melihat kalau orang yang pakai APD adalah empat pria. Itu yang membuat kejadian itu sempat viral," kata Aji, keluarga jenazah di Kantor MUI Siantar. 

1. MUI minta pencabutan sertifikat pengurus jenazah RSUD Siantar

Situasi di Kantor MUI Siantar saat proses dialog dengan RSUD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Di kantor MUI terlihat hadir Wakil Direktur RSUD dr. Djasamen Saragih Ronny Sinaga dan Harlen Saragih, Ketua MUI Siantar M Ali Lubis, Fauzi Munthe dan sejumlah ulama. Pertemuan itu diwarnai dialog yang berjalan alot. 

Sejumlah pendapat diutarakan dalam forum itu. Ketua MUI Siantar M. Ali Lubus meminta agar tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 tidak main-main dalam prosesi pengurusan jenazah. 

"Kami tegaskan agar tim gugus tugas dan rumah sakit di Kota Pematangsiantar agar menjalankan prosesi fardu kifayah kepada umat islam sesuai syahriat islam yang sudah disepakati bersama," ujarnya. 

Masih kata, M Ali Lubis, dalam akidah Islam, proses pengurusan jenazah sudah diatur dan memiliki tata laksana. Maka dari itu, M Ali meminta agar sertifikat Dedi Agus Harianto, salah seorang pengurus jenazah di rumah sakit itu untuk dicabut. 

Baca Juga: Beri Izin Festival, Kadis Perizinan Diusir dari Rapat DPRD Siantar

2. MUI Siantar: Jika perempuan yang meninggal wajib perempuan yang memandikannya

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Diterangkan ketua MUI Siantar, dalam akidah Islam, jenazah perempuan wajib dimandikan petugas perempuan dan tidak bisa dimandikan laki-laki kecuali suaminya sendiri. 

"Bila itu pun tidak ada, jenazah tidak perlu dimandikan cukup di tayamumkan saja. Namun hal itu pun tidak dilakukan oleh bilal mait RSUD Djasamen Saragih," jelasnya. 

Ia juga meminta pihak rumah sakit wajib menjalankan yang sudah disepakati. "Ini kota Pematangsiantar, kota paling toleran di Indonesia, tolong jangan di usik usik umat beragama disini. Oleh karena itu kesepakatan jangan dilanggar," harapnya. 

3. RSUD dr. Djasamen Saragih minta maaf

Wadir RSUD dr. Djasamen Saragih meminta maaf di Kantor MUI (IDN Times/Gideon Aritonang)

Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur RSUD dr. Djasamen Sarahih Ronny Sinaga menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan keluarga almarhum. 

"Kami selaku pihak rumah sakit meminta maaf kepada umat islam, keluarga dan MUI kota Pematangsiantar atas persoalan itu. Kedepannya kami akan berkoordinasi dengan MUI agar dapat menjalankan fardu kifayah sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Festival Kuliner Siantar Jangan jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19

Berita Terkini Lainnya