TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan

Pelapor tantang Kejari Siantar adu data di pengadilan

Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Haq (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamin Saragih, Rabu (24/2/2021). Kasus memandikan jenazah non muhrim dianggap tidak masuk unsur penodaan agama.

Untuk itu Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Haq akan ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siantar. Menurut kuasa hukum pelapor, Kejari tidak tepat mengeluarkan SKP2 saat proses hukum sudah memasuki tahap P21.

"Jika memang belum cukup bukti, kejaksaan bisa melakukan P19 atau pengembalian berkas ke kepolisian," kata perwakilan kuasa hukum, Efi Risa Junita, Kamis (25/2/2021). 

Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar

1. Kuasa hukum pelapor: Kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika berstatus darurat

Pengacara pelapor Muslimin Akbar (kiri) usai menemui Kapolres Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Menurut Efi, kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika kasus tersebut berstatus darurat atau bisa merusak kestabilan nasional. "Tapi dalam perkara ini, kita merasa tidak ada. Selama ini ya berjalan biasa saja," jelasnya. 

Sejak kejaksaan mengeluarkan SKP2, pihaknya belum mendapatkan salinan surat tersebut. "Kita akan mengajukan praperadilan kalau salinannya sudah kita terima. Setelah itu, sebelum 7 hari, akan kita ajukan," ucapnya. 

2. Kuasa hukum pelapor tantang adu data di pengadilan

Ilustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Efi menantang kejaksaan untuk beradu data di pengadilan jika memang pasal penodaan agama yang mereka laporkan tidak cukup bukti maupun unsur. "Mereka juga bisa menuntut bebas di pengadilan. Jangan sudah P21, mereka mengeluarkan SKP2. Kita adu di pengadilan . Biar pengadilan yang menentukan," pungkasnya. 

Kepolisian, kata Efi sebelumnya telah meminta keterangan ahli dalam kasus penodaan agama itu. "Selain itu, saat upaya mediasi di kejaksaan, 4 terdakwa juga mengakui perbuatannya. Sudah minta maaf," katanya. 

"Pengakuan terdakwa itu sudah cukup menjadi bukti," sambungnya. 

Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar 

Berita Terkini Lainnya