Kasus Nakes Mandikan Jenazah Dihentikan, Pelapor akan Praperadilan
Pelapor tantang Kejari Siantar adu data di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamin Saragih, Rabu (24/2/2021). Kasus memandikan jenazah non muhrim dianggap tidak masuk unsur penodaan agama.
Untuk itu Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Haq akan ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siantar. Menurut kuasa hukum pelapor, Kejari tidak tepat mengeluarkan SKP2 saat proses hukum sudah memasuki tahap P21.
"Jika memang belum cukup bukti, kejaksaan bisa melakukan P19 atau pengembalian berkas ke kepolisian," kata perwakilan kuasa hukum, Efi Risa Junita, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar
1. Kuasa hukum pelapor: Kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika berstatus darurat
Menurut Efi, kejaksaan bisa mengeluarkan SKP2 jika kasus tersebut berstatus darurat atau bisa merusak kestabilan nasional. "Tapi dalam perkara ini, kita merasa tidak ada. Selama ini ya berjalan biasa saja," jelasnya.
Sejak kejaksaan mengeluarkan SKP2, pihaknya belum mendapatkan salinan surat tersebut. "Kita akan mengajukan praperadilan kalau salinannya sudah kita terima. Setelah itu, sebelum 7 hari, akan kita ajukan," ucapnya.
Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di SiantarÂ