DPRD Siantar Sepakat Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
DPRD akan laporkan dua kasus wali kota Siantar ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar menggelar rapat paripurna, Jumat (28/2), di gedung DPRD Siantar menyusul laporan hasil panitia angket yang memeriksa Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor.
Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD hadir. Adapun fraksi yang hadir yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, NasDem dan Demokrat. Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) abstain. Padahal salah satu kadernya, Boy Iskandar Warongan merupakan panitia angket.
Baca Juga: Anak Buahnya Diusir Panitia Angket, Wali Kota Hefriansyah Minta Maaf
1. DPRD Siantar bawa kasus pergeseran dana Rp46 M dan tugu Sangnaualuh ke KPK
Menimbang laporan panitia angket DPRD Siantar yang telah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga menggelar voting terbuka.
Timbul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Siantar itu meminta anggota DPRD Siantar yang hadir untuk mengangkat tangan jika setuju dua kasus itu dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya sebanyak 25 dari 27 yang hadir setuju usulan tersebut. Keputusan pun diambil Ketua DPRD Siantar agar kasus tersebut dibawa ke KPK untuk diselidiki.
Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar