17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar
Jadi tersangka karena mandikan jenazah non muhrim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kasus pemandian jenazah yang bukan muhrim di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara berbuntut panjang. Saat ini kasus tersebut memasuki tahap P21 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk disidangkan.
Sebelumnya empat tenaga kesehatan di RSUD dr. Djasamen Saragih yang masing-masing berinisial DAH, RE, EES, RS ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar. Keempatnya disangkakan melakukan penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1.
Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria tersebut.
Baca Juga: Mandikan Jenazah Non Muhrim, 4 Pegawai RSUD Siantar Tersangka
1. Empat nakes tidak ditahan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar BAS Faomasi Jaya Laia yang ditemui, Rabu (24/2/2021) mengaku telah menerima berkas perkara keempat tersangka. Kejaksaan, kata BAS, akan berkoordinasi untuk menjadwalkan persidangan kasus tersebut.
"Untuk rencana persidangan akan kami koordinasikan kembali dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya dan akan kami sampaikan perkembanganya," ucapnya.
Meski akan menjalani persidangan, seluruh tersangka masih berstatus tahanan kota. "Alasan dilakukannya tahanan kota dimana ada permohonan dari pihak keluarga dan persatuan tenaga kesehatan berupa tidak melarikan diri dan keempat tenaga medis masih dibutuhkan," terangnya.
Baca Juga: Mandikan Jenazah Bukan Muhrim, MUI Panggil RSUD Siantar