Mandikan Jenazah Non Muhrim, 4 Pegawai RSUD Siantar Tersangka

Polisi tidak menahan para tersangka

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematangsiantar menetapkan 4 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih tersangka atas kasus dugaan penistaan agama per Jumat (11/12/2020). Keempat pegawai itu yakni DAH, RE, EES, RS yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah. 

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Siregar mengatakan, selain diduga melakukan penistaan agama, para tersangka juga dijerat Pasal 51 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

1. Polisi tidak menahan para tersangka

Mandikan Jenazah Non Muhrim, 4 Pegawai RSUD Siantar TersangkaKapolres Siantar AKBP Boy Siregar bersama perwakilan MUI Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Boy Siregar menjelaskan keempatnya tidak dilakukan penahanan karena beberapa alasan. Pihaknya juga memastikan para tersangka tidak melarikan diri. 

"Karena hingga saat ini, para tersangka masih dibutuhkan untuk pemandian jenazah di Rumah Sakit. Jadi, tidak kita lakukan penahanan. Sampai saat ini belum ada tenaga pengganti pemandian," ujarnya. 

Kasus itu bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami dari almarhummah Zakiah, yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Dari laporannya, Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 petugas pria yang bukan muhrim. 

Baca Juga: Mandikan Jenazah Bukan Muhrim, MUI Panggil RSUD Siantar

2. Kasus tersebut pernah dimediasi MUI Kota Siantar

Mandikan Jenazah Non Muhrim, 4 Pegawai RSUD Siantar TersangkaSituasi di Kantor MUI Siantar saat proses dialog dengan RSUD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar pernah menggelar pertemuan antara pihak keluarga dan RSUD, Rabu (23/9/2020) lalu di Kantor MUI Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. 

Dalam pertemuan itu, Ketua MUI M. Ali Lubis meminta sertifikat tersangka DAH dicabut. Ia juga meminta pihak rumah sakit tidak bermain-main dengan syariat Islam. "Agar menjalankan prosesi fardu kifayah kepada umat islam sesuai syariat Islam yang sudah disepakti bersama," bebernya.

3. Pengacara pelapor minta polisi juga jadikan pimpinan RSUD tersangka

Mandikan Jenazah Non Muhrim, 4 Pegawai RSUD Siantar TersangkaPengacara pelapor Muslimin Akbar (kiri) usai menemui Kapolres Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Di kesempatan yang sama, pengacara pelapor Muslimin Akbar aprsesiasi kinerja Polres Siantar yang menindaklanjuti laporan mereka. Namun mantan anggota DPRD Siantar meminta Kepolisian juga mengusut hingga tingkat pimpinan RSUD. 

"Namun, kami berharap tidak dilevel pelaksanaan ini saja yang harus mempertanggungjawabkannya. Kami meminta dalam pelaksaannya juga dalam menagemen juga harus ditindaklanjuti," ujarnya. 

Menurut kata Muslimin menyerahkan penuh kasus tersebut ke pihak penegak hukum. "Kami percayakan melalui jalur hukum, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Siantar," ucapnya. 

Baca Juga: Corona Merebak, 4 Tenaga Medis RSUD Siantar Pelesiran ke Thailand

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya