TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Online

Pertemuan para terdakwa pembunuh berawal dari sekolah anak

Majales hakim saat memimpin sidang online di ruang Cakra 2 PN Medan (Istimewa)

Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap hakim yang sekaligus menjabat Humas di PN
Medan, Jamaluddin, Selasa (31/3). Akan tetapi, persidangan kali ini dilakukan dengan cara online dengan video conference. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Di dalam ruang sidang Cakra 2 itu hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU dari Kejari Medan, Parada Situmorang dan tim penasihat hukum (PH) para
terdakwa. Sementara ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41) yang tak lain istri Jamaluddin. Wanita yang tinggal di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, itu diduga menjadi otak pelaku pembunuhan korban.

Berikutnya M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan adiknya (beda ibu) terdakwa M Reza Fahlevi (28)
warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan tetap berada di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga: Istri Hakim Jamaluddin Janjikan Umrah Bareng pada Pelaku Pembunuhan

1. Kedekatan Zuraida Hanum dan Jefri dimulai dari sering bertemu di sekolah anak mereka

Majales hakim saat memimpin sidang online di ruang Cakra 2 PN Medan (Istimewa)

Di hadapan majelis hakim, tim JPU secara bergantian membacakan materi dakwaan. Dimulai dari niat terdakwa Zuraida Hanum untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.
Keinginannya itu pernah diungkapkan kepada saksi Liber Junianto Hutasoit, yang bekerja sebagai supir freelance (dipakai jika diperlukan). Namun tidak sempat terlaksana.

Pada 2018, terdakwa Hanum berkenalan dengan M Jefri Pratama alias Jefri (berkas terpisah). Pertemuan terjadi di salah satu sekolah di Kota Medan, yang kebetulan anak
mereka satu sekolah. Dikarenakan sering bertemu, hubungan keduanya berujung saling suka.

2. Demi menyakinkan terdakwa Reza, Zuraida mengatakan akan menikah dengan M Jefri Pratama

Terdakwa Zuraida Hanum tampak di layar saat sidang online berlangsung (Istimewa)

Pada 25 November 2019, kedua terdakwa mendatangi Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan dengan menumpangi mobil sedan hitam Toyota Camry BK 78 ZH. Di sana, terdakwa Zuraida Hanum menceritakan uneg-unegnya kepada M Jefri Pratama.

Setelah itu, M Jefri Pratama lalu menghubungi M Reza Fahlevi (berkas terpisah). Begitu tiba, M Jefri Pratama langsung mengungkapkan curhatan hati Zuraida yang tak ingin
persoalan rumah tangganya dengan Jamaluddin diselesaikan lewat putusan Pengadilan Agama Medan (Bercerai).

Karena permintaan terdakwa Zuraida sangat serius yakni membunuh suaminya (Jamaluddin), M Reza pun mengkonfrontir hal itu. Ia tidak rela bila Jefri hanya dijadikan
sebagai alat hanya untuk memuaskan keinginan Zuraida.

Keraguan Reza sirna setelah mendengar penjelasan dari Zuraida. Di antaranya bila rencana membunuh Jamaluddin berjalan dengan lancar, Zuraida dan M Jefri akan menikah, bahkan Zuraida menjanjikan akan memberikan Reza uang tunai Rp100 juta dan mengajak keduanya umrah ke Tanah Suci.

Baca Juga: Rapinya Pembunuhan Hakim Jamaludin dan ‘Drama’ Sempurna Sang Istri

Berita Terkini Lainnya