Dituduh Curi Anjing, Pria di Delitua Bacok Kepala Pemilik Warung
Dituduh curi anjing, korban dibacok di warung kopi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dituduh mencuri seekor anjing, seorang warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
menjadi gelap mata. Sangkin tak terimanya, Roni Perangin-angin alias Codri membacok kepala Jerry Anthony Barus (39) yang tengah tertidur di warung kopi miliknya di Jalan
Besar Delitua Gang Bakti Ujung, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Rabu (15/4).
Puas membacoki kepala dan wajah korban, pria 25 tahun itu kemudian melarikan diri. Sementara korban dengan kondisi berlumuran darah dibawa warga ke Rumah Sakit Sembiring di Jalan Besar Delitua untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Begitu mendapat laporan dari anak korban, kita bergerak cepat mengejar pelaku. Hasilnya, tak sampai hitugan jam kita berhasil meringkus pelaku di Jalan Besar Delitua," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli ketika dikonfirmasi IDN Times.
Baca Juga: Baru Bebas Bersyarat Karena Corona, Eks Napi Ini Malah Menjambret
1. Setelah dituduh mencuri, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang
Zulkifli menjelaskan, percobaan pembunuhan tersebut berawal dari bertemunya pelaku dengan korban, pada Rabu dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban menuduh
bahwa pelaku yang mencuri anjing peliharaannya.
Korban lalu meminta pelaku untuk mengembalikan anjingnya sembari mengancam apabila tidak dikembalikan ia akan menahan telepon genggam milik pelaku.
"Sekira pukul 05.00 WIB pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang. Dan dia berencana membunuh korban yang telah menuduhnya mencuri," ujar Zulkifli.
Baca Juga: Hina Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Youtuber Medan Jadi Tersangka