Baru Bebas Bersyarat Karena Corona, Eks Napi Ini Malah Menjambret

Pelaku babak belur dihajar massa

Pematangsiantar, IDN Times - Rencus Anju Pardede, Warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar, Sumatera Utara harus kembali menahan dinginnya sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Anju bersama rekannya, Lambok Siahaan dihajar massa karena kedapatan menjambret dua perempuan yang sedang berboncengan sepeda motor. 

Padahal Anju baru mendapatkan bebas bersyarat dari penjara 10 hari lalu untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas.

Kejadian itu berlangsung, Senin (13/4) siang di Simpang Teratai, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari. Anju dan Lambok diamuk ratusan warga yang berhasil menangkap keduanya. Wajah keduanya menjadi samsak amarah warga yang berkerumun. 

1. Pelaku awalnya membuntuti korban hingga ke jalan raya

Baru Bebas Bersyarat Karena Corona, Eks Napi Ini Malah MenjambretFoto hanya ilustrasi. (telitec.com)

Dari pengakuan rekan Kiki, mereka yang sedang berboncengan sebelumnya melintasi Jalan KSAD, Kelurahan Bukit Sofa, sekitaran rumah dinas Wakil Wali Kota Siantar. Keduanya sempat melihat dua pelaku berdiri di pinggir pasar. 

"Kami gak ada berpikiran negatif pas di situ. Karena kami pikir, biasalah anak muda setempat diri-diri," ujarnya saat ditemui di Polsek Siantar Martoba. 

Tidak berapa lama kemudian, pelaku mengidupkan sepeda motor dan membuntuti korban hingga ke sekitaran Universitas Simalungun (USI). Salah seorang pelaku mengambil hanphone milik korban dan langsung tancap gas

"Handphone kawan ku itu dijambret. Awalnya kupikir dia dicolek pelaku, tapi akhirnya aku tahu kalau dia dijambret. Langsung ku kejarlah," jelasnya. 

Baca Juga: [POPULER] Pemakaman Glenn Fredly Penuh Haru, Foto Kuntilanak Viral

2. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamuk warga

Baru Bebas Bersyarat Karena Corona, Eks Napi Ini Malah MenjambretIlustrasi massa / Istimewa

Sesampai di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, korban berteriak sambil tetap menggelar pelaku itu. Teriakan korban direspon warga sekitar dan langsung ikut mengejar pelaku. 

Pelarian kedua pelaku berakhir terkapar di badan jalan. Warga menabrak sepeda motor pelaku dan langsung menghakimi di sekitaran Jalan Teratai, Siantar Sitalasari. Pukulan dan tendangan mendarat di wajah kedua pelaku, yang membuat keduanya babak belur hingga dibawa polisi ke Polsek Siantar Martoba. 

3. Anju Pardede Napi yang baru bebas bersyarat karena COVID-19

Baru Bebas Bersyarat Karena Corona, Eks Napi Ini Malah MenjambretIlustrasi Napi Lapas Siantar (IDN Times/Patiar Manurung)

Humas Lapas Kelas II A Pematang Siantar Hiras Silalahi membenarkan bahwa Anju baru bebas dari penjara karena mendapat remisi Covid-19 atau virus corona. Semestinya, Anju kata Hiras bebas tanggal 9 Juli 2021.

"Bebas tanggal 3 April 2020, Seharusnya bebas tanggal 9 Juni 2021. Ini akan dicabut dan dibatalkan tambah nanti kasus yang baru yang akan diproses," terangnya. 

Dari data Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Anju dijebloskan ke sel tahanan karena melakukan pencurian dengan pemberatan pada medio Januari 2018. Anju Pardede kemudian diputuskan bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun. 

Baca Juga: Kunjungi RS Siantar, Edy Rahmayadi: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya