Kunjungi RS Siantar, Edy Rahmayadi: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana!

Edy bagikan 100 APD dan rapid test

Pematangsiantar, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang dijadikan sebagai rumah sakit rujukan corona, Selasa (7/4). Edy yang didampingi Wali Kota Siantar Hefriansyah menegaskan agar penanganan virus corona COVID-19 ditangani sesuai standar. 

Selain itu, Edy juga meminta agar Pemko Siantar bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merenovasi ruangan isolasi yang ada di RSUD dr. Djasamen Saragih. 

1. Rumah Sakit yang menolak pasien bisa dipidana

Kunjungi RS Siantar, Edy Rahmayadi: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana!Gubsu Edy Rahmayadi meninjau RSUD dr Djasamen Saragih (Dok. Humas Siantar)

RSUD dr. Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan corona diminta tidak menolak pasien. Jika terbukti melakukan hal tersebut, Edy menegaskan pihak rumah sakit akan dipidanakan. 

"Lakukan yang terbaik untuk rakyat Sumatera Utara dalam penanganan COVID-19. Jangan kita memandang suku, ras, dan agama dalam penanganan COVID-19. Tidak boleh menolak pasien. Jika menolak bisa pidana," ujarnya.

Baca Juga: Sekeluarga Positif Corona di Siantar,  Akhirnya Dirawat di Rumah Sakit

2. Gubernur Edy berikan 100 unit rapid test dan APD

Kunjungi RS Siantar, Edy Rahmayadi: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana!Gubsu Edy Rahmayadi meninjau RSUD dr Djasamen Saragih (Dok. Humas Siantar)

Selain meninjau, Edy Rahmayadi juga menyerahkan 100 unit Rapid Test dan 100 unit Alat Pelindung Diri (APD) kepada pihak RSUD dr Djasamen Saragih.

Edy Rahmayadi menegaskan dirinya sangat tidak merekomendasi alat yang tidak standar untuk pemeriksaan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif COVID-19. Sebab sudah ada standar alat yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kepada para tim medis agar tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia ini," tambah Edy.

3. Pemko Siantar perketat pintu masuk transportasi

Kunjungi RS Siantar, Edy Rahmayadi: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana!Pemeriksaan angkutan umum di Kota Siantar (Dok. Humas Siantar)

Bersamaan dengan kedatangan Edy Rahmayadi, Pemko Siantar langsung memperketat pintu masuk transportasi dari dan ke Kota Siantar. Selain itu, penumpang angkutan juga diperiksa guna mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona. 

Pos wilayah perbatasan juga didirikan di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan pintu masuk dari Kota Medan. 

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Kusdianto mengatakan, posko dibentuk bertujuan mengurangi dampak penyebaran COVID-19 melalui penumpang bus atau kendaraan umum lainnya. 

"Karena COVID-19 yang kita hadapi adalah yang tidak kelihatan, jadi kita selalu waspada dan selalu menjaga kebersihan, serta senantiasa gunakanlah masker," terangnya.

Baca Juga: [BREAKING] Sekeluarga di Siantar Dinyatakan Positif Tertular Corona

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya