TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

YouTuber Medan yang Ingin Menguliti Allah Divonis 1 Tahun Penjara

Rudi terbukti bersalah menistakan agama

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Rudi Simamora, seorang YouTuber di Medan divonis hukuman satu tahun penjara. Rudi dibui karena terbukti menista agama dengan konten yang diunggahnya di YouTube-nya. 

Putusan dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Cerita Haru Istri Pria yang Tewas saat Ditangkap Polisi di Sibolga

1. Sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun 6 bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amirhukuman dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan yang mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tegas hakim.

2. Kronologi kasus penistaan agama

Ilustrasi belajar agama (pixabay.com/mucahityildiz)

Sebelumnya kasus berawal dari unggahan di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel. Hal itu berisi rekaman suara yang berisikan kalimat penistaan agama. 

Tim patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB menemukan unggahan tersebut. Belakangan diketahui adalah Rudi Simamora.

Dalam video yang beredar viral itu, Rudi diduga sudah menghina Tuhan. “Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah SWT sebelum abad ke-7 ? tak ada, satu pun. Tak ada? Samanya kalian sama Tuhannya orang yang lain, agama yang lain. Tuhannya itu baru ada di tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu, bapa Yahwe yang menjadi manusia," kata Rudi dalam video tersebut.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di Deli Serdang Dibunuh Tetangga, Diduga juga Dicabuli

Berita Terkini Lainnya