Vonis Bebas Kasus Dugaan Akta Palsu, Ini Langkah Kuasa Hukum
Penasihat hukum minta JPU ajukan kasasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah memutuskan vonis bebas kepada David Putra Negoro alias Leim Kwek Liong atas kasus dugaan pemalsuan akta dan penggelapan pada sidang, Senin (17/1/2022) kemarin. Pada sidang di ruang Cakra 6 PN Medan itu, David dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).
"Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg)," kata Hakim Ketua, Dominggus Silaban dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan ke Jokowi
1. Menurut hakim sesuai fakta persidangan, pemalsuan dan penggelapan tak dapat dibuktikan
Dalam kesempatan itu hakim memerintahkan agar nama baik terdakwa dikembalikan dalam harkat, martabat dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya. Dalam amar putusannya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Hakim mengatakan, sesuai fakta hukumnya, terdakwa tak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh Notaris Fujiyanto Ngariawan di hadapan orang tua ( bapak) terdakwa Jong Tjin Boen dan isterinya Choe Jit Jeng dan seluruh ahli waris yakni, Jong Nam Liong, Mimiyanti, Lim Soen Liong, David Putra Negoro, dan Lim Ramli," paparnya.
"Sedangkan tiga ahli waris yakni Juliana, Denny dan Winnie diwakili ibu mereka Choe Jit Jeng, adalah benar dilakukan pada 22 Juni 2008, sebelum Jong Tjin Boen berangkat ke Singapura untuk berobat," sambung Hakim.
Baca Juga: Kata Kapolda Sumut Soal Dugaan Kapolrestabes Medan Pakai Uang Suap