TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Pemilu, di Simalungun Ada Pemilihan Pangulu, Apakah Itu?

Pangulu akan memimpin Nagori atau Desa

IDN Times/Patiar Manurung

Simalungun, IDN Times - Usai disibukkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun punya agenda pesta demokrasi berikutnya. Mereka akan menggelar pemilihan Pangulu untuk sebanyak 61 Nagori atau desa.

Bagi yang masih asing dengan Pangulu ini adalah pejabat setingkat lurah atau kepala desa di daerah Simalungun. Sejak pendaftaran dibuka dari 30 April hingga 13 Mei 2019, total yang mengajukan diri sebanyak 386 orang. 

Baca Juga: Truk Tronton Jatuh ke Jurang di Simalungun, Tiga Penumpangnya Selamat

1. Pangulu di 5 Kecamatan tidak ikut pemilihan.

IDN Times/Harry Siswoyo

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba, Selasa (13/5).

Menurut Sarimuda Purba, ada lima Kecamatan tidak mengikuti pemilihan Pangulu lantaran masa periode jabatan belum selesai. Secara keseluruhan, Kabupaten Simalungun memiliki 32 Kecamatan dengan 386 Nagori.

Sesuai jadwal yang telah direncanakan, pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) dilakukan serentak tanggal 12 Juni 2019. Segala keperluan kesana telah dipersiapkan. Diharapkannya semua berjalan sesuai harapan, aman kondisif. 

Masyarakat didorong untuk menentukan hak pilihnya dengan baik karena peran Pangulu sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan warga terlebih dengan adanya anggaran yang dikelola Pangulu. Anggaran yang dimaksud adalah, Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. 

2. Syarat Pangulu, salah satunya tidak boleh menjabat tiga kali

IDN Times/Muhamad Iqbal

Di tengah proses pendaftaran, salah seorang panitia Pilpanag Marolop Silalahi tidak lupa mensosialisasikan syarat calon Pangulu. Salah satunya setiap Pangulu yang sudah menjabat dua periode tidak memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri kembali.

Untuk itu, panitia telah menyusun formulir pendaftaran. Dimana surat keterangan yang diambil dari kantor DPMPN tersebut harus menjelaskan bahwa calon terkait bukan menjabat dua kali sebagai Pangulu. Ini harus dilampirkan dalam berkas untuk diserahkan kepada panitia pemilihan di setiap nagori.

Baca Juga: Gudang Traktor Petani Terbakar di Simalungun, Kerugian Rp600 Juta

Berita Terkini Lainnya