Ungkap Peredaran Narkoba 2 Bulan, Polres Tapteng Tangkap 36 Tersangka
Termasuk dari Lapas Sibolga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times - Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Tapteng, Sumatera Utara, Rabu (9/10). Konferensi pers digelar setelah personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial DSL (22) yang merupakan warga Madina.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu 2 paket sabu siap edar seberat 2 ons.
"Penangkapan terhadap DSL dilakukan pada Senin (7/10) sekira pukul 04.00 di depan pabrik getah Sarudik, Kecamatan Sarudik," kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat.
Baca Juga: Dua Perusahaan di Tapteng Terancam Tutup, Ini Reaksi GM PT Toba Surimi
1. Sabu seberat 2 ons akan dibawa ke Kabupaten Madina
Sukamat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DSL mengaku bahwa sabu seberat 2 ons itu diperoleh CAN warga Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Kata Sukamat, sabu yang dibungkus dalam plastik bening itu akan dibawa ke Kabupaten Madina untuk diedarkan.
"Kita masih terus menyelidiki kasus tersebut," kata Sukamat.
Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Dua Perusahaan di Tapteng Terancam Ditutup