Timbun Sabu di Dalam Pasir, Bandar dan Pengedar Diringkus Polisi
Polisi menyamar sebagai pembeli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Dalam Operasi Antik tahun 2020, Polres Langkat menciduk 2 tersangka bandar sekaligus pengedar sabu-sabu antar provinsi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang haram tersebut seberat 60,57.
Kini kedua tersangka masing-masing Mulyadi (42) warga Desa Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan Jeni Yusuf (48) warga Desa Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, telah menjadi tahan Unit Sat Narkoba, Selasa (4/2).
Baca Juga: Polisi Tembak Kurir Sabu asal Aceh, 250 Gram Sabu-sabu Disita
1. Menyaru sebagai pembeli, polisi pancing tersangka keluar markas
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya kerap mendapat informasi, bahwa diseputaran Kecamatan Stabat tersangka Mulyadi kerap menyalurkan narkoba yang dibawanya dari Aceh.
"Berawal dari informasi ini, kita mulai melakukan pengemban dan penyelidikan. Kitapun berusaha memancing keluar tersangka dari persembunyian," kata kasat.
Setelah informasi didapat, pihak kepolisian akhirnya berhasil memancing tersangka keluar. Petugas menggiring tersangka melakukan pertemuan. "Kitapun berhasil memancing tersangka keluar dan salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Doddy.
Baca Juga: Pukul Polisi untuk Kabur, Pengedar Sabu Akui Dikendalikan Napi Lapas